Kekerasan Terhadap Perempuan, Pencegahan Menjadi Prioritas Utama

Opini34 Views

Kekerasan Terhadap Perempuan, Pencegahan Menjadi Prioritas Utama

Penulis: Ranti Kha Nur Assiva, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali menyita perhatian publik. Dalam sepekan terakhir, dua peristiwa yang terjadi di Bandung dan Tangerang menjadi pengingat bahwa perempuan masih menghadapi ancaman kekerasan, baik di ruang privat maupun di ruang publik.

Meski memiliki latar belakang yang berbeda, kedua kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang sama, yakni masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan serta belum optimalnya upaya pencegahan kekerasan.

Kasus pertama terjadi di Bandung. Seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, TH. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam.

Sebagaimana dilansir Kumparannews.com (29/6/2026), Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa latar belakang tersangka sebagai debt collector membuatnya mampu mengelabui petugas selama proses pencarian. Polisi menduga tindakan brutal tersebut dipicu rasa cemburu dan kemarahan pelaku terhadap korban.

Peristiwa serupa juga terjadi di Kota Tangerang. Seorang perempuan yang bekerja sebagai caddy golf menjadi korban penganiayaan oleh FP hingga mengalami luka robek di kepala dan lebam pada wajah.

Laman Detiknews.com melaporkan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dipicu oleh percekcokan.

Korban disebut tersulut emosi setelah pelaku mengucapkan kalimat, “terima kasih, adikku sayang,” kepada seorang marshall yang diminta membelikan minuman. Adu mulut yang terjadi kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai luapan emosi sesaat. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, mulai dari rendahnya kemampuan mengendalikan emosi, minimnya penghormatan terhadap martabat perempuan, hingga belum kuatnya sistem perlindungan terhadap korban.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kekerasan terjadi. Negara harus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.

Pendidikan karakter sejak usia dini, penanaman nilai penghormatan terhadap sesama, penguatan ketahanan keluarga, serta layanan kesehatan mental yang mudah diakses masyarakat merupakan langkah-langkah yang harus diperkuat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan kekerasan terhadap perempuan ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak kepada korban.

Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat juga perlu diperkuat agar tanda-tanda kekerasan dapat dikenali dan dicegah sejak dini sebelum menimbulkan korban.

Dalam perspektif Islam, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kezaliman yang bertentangan dengan syariat.

Islam memuliakan setiap manusia dan menempatkan perlindungan terhadap jiwa, kehormatan, serta martabat sebagai tujuan utama syariat (maqashid syariah). Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan merupakan fondasi kehidupan bermasyarakat, sedangkan segala bentuk kezaliman dan kekerasan adalah perbuatan yang dilarang.

Dalam Islam, penyelesaian kekerasan terhadap perempuan tidak berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pembinaan akidah, penguatan ketakwaan, pendidikan akhlak, dan penegakan hukum yang adil merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Individu dibentuk agar memiliki rasa takut kepada Allah sehingga tidak mudah berbuat zalim. Keluarga menjadi benteng pertama dalam membangun karakter yang mulia.

Masyarakat didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar agar tidak membiarkan kemungkaran terjadi di lingkungannya.

Sementara itu, negara berkewajiban menghadirkan rasa aman melalui penegakan hukum yang adil sekaligus kebijakan pencegahan yang efektif.

Kasus di Bandung dan Tangerang hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama. Keberhasilan penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga dari semakin berkurangnya jumlah perempuan yang menjadi korban.

Oleh sebab itu, pencegahan harus menjadi prioritas negara, didukung oleh penegakan hukum yang tegas, pendidikan moral yang berkelanjutan, penguatan institusi keluarga, serta penanaman nilai-nilai agama.

Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan kekerasan terhadap perempuan tidak lagi menjadi peristiwa yang terus berulang. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment