Kerap Membangkang, DPR Akhirnya Tekan KPU Lewat UU Pilkada

Berita540 Views
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy.
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI, Lukman Edy kecewa dengan sepak terjang Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Menurutnya, KPU kerap tak mengindahkan rekomendasi dari
para wakil rakyat yang duduk di parlemen.

Karena itu DPR akhirnya membuat suatu formula di dalam Undang-undang
Pilkada yang baru bahwa KPU wajib melaksanakan rekomendasi DPR. Meski
pada akhirnya aturan itu banyak ditentang, sebab mengancam kemandirian
penyelenggara.

“Independensi KPU sudah clear sejak awal. Memang bukan
inisiatif pemerintah. Tapi semua bilang perlu perbaikan hubungan
komunikasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan komisi II,” kata
Lukman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Juni 2016.

Akibat sering dianggap “membangkang” tersebut, DPR akhirnya membuat
satu pasal dalam Undang-undang Pilkada yang baru untuk mengontrol KPU,
agar tidak bisa semena-mena dalam membuat regulasi penyelenggaraan
Pilkada.

“Pilkada lalu kami temukan KPU tidak mengindahkan hasil-hasil rapat.
Makanya kita harus cari solusi agar KPU dalam menterjemahkan posisi
independennya tidak semena-mena. Korbannya ada soalnya,” kata politisi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Aturan itu termuat dalam Pasal 9 (a) UU Pilkada yang disahkan DPR
pada 2 Juni 2016 lalu, bunyinya adalah, tugas dan wewenang KPU dalam
penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU
dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi
dengan DPR, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang
keputusannya bersifat mengikat.(mus/vv)

Comment