Kesejahteraan Perempuan dalam Perspektif Politik Ekonomi Islam

Opini1480 Views

Penulis: Wulan Shavira Nopa | Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Fenomena pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia saat ini sudah menjadi hal yang lazim. Namun, di balik kondisi tersebut, masih terdapat jutaan pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa kepastian hak dan perlindungan yang memadai.

Persoalan ini menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap kesejahteraan perempuan masih belum optimal. Karena itu, munculnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memunculkan pertanyaan besar: apakah regulasi ini benar-benar menjadi harapan baru, atau justru bukti bahwa negara selama ini abai terhadap nasib perempuan?

Sebagaimana ditulis KemenPPPA.go.id⁠, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah penting dalam mengakui dan melindungi pekerja domestik di Indonesia.

Bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan Hari Buruh, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjamin hak-hak PRT, seperti upah layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UU tersebut juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, bahkan sebagian masih berada di bawah umur. Karena itu, regulasi ini diharapkan mampu mencegah praktik pekerja anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

Selain itu, pekerjaan domestik mulai dipandang sebagai bagian penting dari ekonomi perawatan yang menopang ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, UU PPRT kerap diposisikan sebagai bukti hadirnya negara sekaligus harapan baru bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Namun di sisi lain, narasi tersebut juga dapat dibaca sebagai indikator bahwa negara selama ini belum mampu membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan yang mendorong mereka bekerja di sektor domestik.

Secara kritis, regulasi ini dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi paradigma maupun substansi. Dalam aspek paradigma, perempuan masih cenderung dipandang sebagai bagian dari roda ekonomi yang menopang pertumbuhan, bukan sebagai subjek utama yang harus dibebaskan dari ketimpangan struktural.

Sementara dari sisi substansi, fokus pada pengaturan kontrak kerja dinilai belum sepenuhnya menjamin keadilan. Dalam sistem ekonomi yang bercorak kapitalistik, relasi antara pekerja dan pemberi kerja tetap berpotensi melahirkan eksploitasi. Akibatnya, perlindungan yang diberikan sering kali hanya bersifat administratif tanpa menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh lagi, UU ini belum menyasar sumber utama masalah, yakni kemiskinan struktural yang memaksa banyak perempuan bekerja sebagai PRT. Karena itu, solusi yang ditawarkan dinilai masih bersifat parsial dan belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Dalam perspektif politik ekonomi Islam, kesejahteraan perempuan dipandang melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, baik secara individu maupun sosial.

Dalam Islam, perempuan memiliki hak memperoleh nafkah dari suami atau wali untuk memenuhi kebutuhan primer individu. Sementara itu, negara berkewajiban menyediakan layanan publik yang berkualitas, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sebagai kebutuhan primer sosial masyarakat.

Ketika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, perempuan memiliki ruang untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan tanggung jawabnya. Termasuk di dalamnya memastikan tersedianya lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah serta menjamin akses layanan publik yang layak dan terjangkau.

Selain itu, Islam juga telah mengatur konsep hubungan kerja secara adil sejak lama. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan dan disepakati secara sadar oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik kezhaliman ataupun eksploitasi dalam hubungan kerja.

Karena itu, politik ekonomi Islam dipandang mampu menjadi solusi dalam mewujudkan kesejahteraan perempuan. Sistem ini tidak hanya mendorong keadilan sosial, tetapi juga didukung oleh lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi sesuai syariat apabila terjadi kedzaliman. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment