Ketika Ayah Kehilangan Peran, Anak Menjadi Korban

Opini24 Views

Penulis: Avrinna, S.Kep., BSN | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kabar duka kembali datang dari Kabupaten Purwakarta. Seorang anak menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Sebagaimana dikutip dari detik.com, Jumat, 14 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu emosi sang ayah setelah tidak diberi uang oleh istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Peristiwa tersebut tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan emosi seorang ayah. Di baliknya terdapat persoalan keluarga yang lebih kompleks: tekanan ekonomi, hilangnya fungsi perlindungan dalam rumah tangga, hingga anak yang akhirnya menjadi korban pelampiasan.

Bayangkan kondisi keluarga tersebut. Sang ibu harus bekerja jauh di negeri orang demi memenuhi kebutuhan keluarga, sementara sang ayah berada di rumah tanpa penghasilan tetap.

Ketika uang kiriman yang diharapkan tidak diterima, tekanan dan kekecewaan berubah menjadi kemarahan. Tragisnya, anak yang sama sekali tidak memiliki kesalahan justru menjadi sasaran kekerasan.

Kondisi ini menjadi cermin bahwa ketika fungsi dan tanggung jawab dalam keluarga tidak berjalan sebagaimana mestinya, anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban.

Ketika Peran Keluarga Terganggu

Dalam perspektif Islam, keluarga memiliki pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas. Ayah memiliki tanggung jawab sebagai pencari nafkah sekaligus pelindung keluarga, sedangkan ibu memiliki peran penting dalam mengasuh dan mendidik anak.

Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan ideal. Tekanan ekonomi membuat sebagian perempuan harus bekerja keras, bahkan meninggalkan anak dan keluarga untuk mencari penghasilan di luar negeri. Pada saat yang sama, tidak semua kepala keluarga memiliki pekerjaan dan penghasilan yang memadai.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang mencari nafkah, melainkan bagaimana keluarga tetap mampu menjalankan fungsi pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan anak.

Dalam konteks inilah, kasus di Purwakarta semestinya menjadi bahan renungan bersama. Jangan sampai persoalan ekonomi, konflik antara suami dan istri, maupun tekanan kehidupan justru dilampiaskan kepada anak yang tidak memahami persoalan orang dewasa.

Anak membutuhkan rumah sebagai tempat paling aman. Ketika rumah justru menjadi tempat kekerasan, maka yang rusak bukan hanya fisik anak, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan dirinya.

Ketika Tekanan Ekonomi Menghantam Keluarga

Persoalan keluarga tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat. Sistem ekonomi yang tidak mampu memberikan kesempatan kerja dan penghasilan yang memadai bagi keluarga dapat memperbesar tekanan dalam rumah tangga.

Dalam pandangan yang dikembangkan dalam tulisan ini, kondisi tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari sistem ekonomi sekuler-kapitalisme yang lebih menempatkan persoalan ekonomi sebagai urusan individu.

Ketika negara belum mampu menghadirkan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak, keluarga akhirnya harus mencari jalan keluar sendiri.

Tidak sedikit perempuan kemudian memilih bekerja di luar negeri. Pilihan tersebut tentu tidak dapat begitu saja disalahkan karena pada banyak kasus merupakan bentuk ikhtiar untuk mempertahankan kehidupan keluarga. Namun, konsekuensinya terhadap pengasuhan anak juga perlu mendapatkan perhatian.

Karena itu, persoalan pekerja migran perempuan semestinya tidak hanya dilihat dari besarnya devisa yang dihasilkan. Di balik angka-angka ekonomi tersebut terdapat keluarga, anak, dan dinamika rumah tangga yang juga membutuhkan perlindungan.

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Keluarga memang memiliki tanggung jawab utama dalam pengasuhan anak. Namun, ketika persoalan ekonomi dan sosial menjadi semakin kompleks, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan keluarga menjalankan fungsinya dengan baik.

Lapangan pekerjaan yang layak, upah yang memadai, perlindungan bagi pekerja migran, serta program pemberdayaan keluarga merupakan bagian penting dari upaya tersebut.

Selain persoalan ekonomi, perlindungan anak juga harus menjadi perhatian serius. Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman tidak boleh berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara proses hukum harus memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Islam Menempatkan Ayah sebagai Penanggung Jawab

Dalam ajaran Islam, kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga berada pada pundak suami atau ayah. Tanggung jawab tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan dalam keluarga.

Rasulullah SAW menegaskan pentingnya tanggung jawab tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar RA:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu…” (HR. Bukhari No. 5200 dan Muslim No. 1829).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan seorang ayah bukanlah hak untuk mendominasi keluarga, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Karena itu, seorang ayah tidak semestinya menjadikan persoalan ekonomi sebagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak maupun istrinya. Kesulitan hidup boleh jadi berat, tetapi kekerasan bukan jalan keluar.

Dalam perspektif Islam, negara juga memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyediaan lapangan kerja, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan terhadap keluarga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial yang tidak dapat diabaikan.

Sementara itu, terhadap pelaku kekerasan, hukum harus memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Dalam khazanah hukum Islam dikenal konsep qishas dan diyat untuk perkara tertentu, dengan ketentuan dan mekanisme yang tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum secara keseluruhan.

Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban

Kasus penganiayaan anak di Purwakarta seharusnya menjadi alarm bahwa kekerasan dalam keluarga tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik semata.

Ketika seorang ayah kehilangan pekerjaan, seorang ibu harus bekerja jauh dari keluarga, komunikasi suami-istri terganggu, dan tekanan ekonomi semakin berat, anak jangan sampai menjadi tempat pelampiasan.

Keluarga membutuhkan ketahanan ekonomi sekaligus ketahanan emosional. Ayah membutuhkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Ibu membutuhkan dukungan agar dapat menjalankan peran pengasuhan dengan baik. Dan yang paling penting, anak membutuhkan perlindungan, kasih sayang, serta lingkungan yang aman.

Karena itu, penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup berhenti pada penindakan setelah kejadian. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga kebijakan negara.

Jangan sampai kita baru berbicara tentang perlindungan anak setelah seorang anak terluka. Anak bukan tempat melampiaskan kemarahan. Anak adalah amanah yang harus dijaga.

Sudah saatnya keluarga kembali diperkuat, peran ayah diteguhkan sebagai amanah, ibu mendapatkan dukungan yang memadai, dan negara hadir menciptakan kondisi yang memungkinkan keluarga hidup layak dan aman.

Sebab, ketika keluarga kehilangan arah, anaklah yang sering kali harus membayar harga paling mahal. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment