Ketika Banjir Mengintai, Negara Tak Cukup Sekedar Mengimbau

Opini1129 Views

Penulis: Vita Novita | Guru dan Aktivis Dakwah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ancaman banjir kembali membayangi warga yang bermukim di bantaran Kali Bekasi dan wilayah sekitarnya di Kabupaten Bekasi.

Memasuki musim hujan, pemerintah melalui sejumlah instansi kembali menyampaikan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir dan longsor.

Sebagaimana ditulis Republika.co.id (6/12/2025), warga bantaran sungai di Kabupaten Bekasi diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir.

Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim, urbanisasi yang masif, penumpukan sampah, serta menurunnya kapasitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.

Namun persoalan banjir sejatinya tidak berhenti pada soal kesiapsiagaan warga. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sejauh mana negara benar-benar hadir dalam melindungi rakyat dari ancaman yang berulang dan sesungguhnya dapat diprediksi ini.

Banjir di Bekasi bukanlah peristiwa baru, melainkan persoalan struktural yang berakar pada kebijakan tata ruang yang kurang berpihak pada keselamatan publik, lemahnya pengelolaan lingkungan, serta pendekatan mitigasi yang cenderung reaktif dan bersifat jangka pendek.

Selama bertahun-tahun, pola penanganan banjir di berbagai daerah—termasuk Bekasi—menunjukkan siklus yang nyaris sama. Saat hujan deras turun dan air meluap, negara hadir melalui peringatan dini, evakuasi darurat, dan bantuan pascabencana.

Namun ketika air surut, persoalan mendasar seperti penyempitan sungai, buruknya pengelolaan sampah, dan alih fungsi lahan kembali terabaikan, hingga bencana berikutnya datang. Mitigasi bencana seolah dipahami sebatas respons administratif, bukan perencanaan publik jangka panjang yang menyentuh akar persoalan.

Urbanisasi yang pesat, yang kerap didorong oleh logika pasar dan kepentingan industri, perlahan menggerus kapasitas alami lingkungan.

Sungai yang seharusnya menjadi ruang publik sekaligus penyangga banjir justru menyempit akibat permukiman padat dan pembangunan properti yang mengabaikan daya dukung DAS.

Dalam banyak kasus, kepentingan ekonomi dan investasi tampak lebih dominan dibandingkan keselamatan publik. Risiko pun dinormalisasi atas nama pembangunan dan keterbatasan ruang.

Di sisi lain, lemahnya pengelolaan sampah turut memperparah kondisi. Sungai kerap berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, aliran tersumbat, dan kapasitas DAS terus menurun. Ketika hujan deras turun, luapan air bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Ironisnya, warga bantaran sungai—yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi lemah—menjadi pihak paling rentan, meski mereka jarang dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan tata ruang yang menentukan keselamatan hidup mereka.

Situasi ini mencerminkan pendekatan pembangunan yang menempatkan negara lebih sebagai pengelola administrasi dan proyek.

Imbauan, surat edaran, dan operasi sesaat menjadi instrumen utama, sementara lemahnya penegakan aturan, fragmentasi kewenangan antarinstansi, serta orientasi pada target proyek membuat tanggung jawab jangka panjang terhadap keadilan lingkungan kerap terpinggirkan.

Dalam kalkulasi teknokratis semacam ini, keselamatan manusia sering kali kalah oleh efisiensi birokrasi dan kepentingan pasar.

Dalam perspektif Islam, kondisi semacam ini tidak dapat dianggap wajar. Negara memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi jiwa rakyat dan mengelola lingkungan sebagai amanah. Allah SWT berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”  (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan semata bencana alam, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan dan perbuatan manusia.

Dalam kerangka Islam, negara tidak cukup berperan sebagai pemberi imbauan, tetapi sebagai penanggung jawab utama keselamatan rakyat. Sungai dan ruang publik dipandang sebagai milik umum yang wajib dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Negara berkewajiban menata sungai, melarang permukiman di zona berbahaya, serta memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara serius dan sistematis.

Kepemimpinan yang dilandasi kesadaran akan hisab di akhirat akan memandang pencegahan bencana sebagai prioritas strategis, bukan sekadar agenda musiman atau kepentingan politik sesaat.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin adalah pelayan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya.

Banjir yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan belum menyentuh akar persoalan. Selama negara masih bertumpu pada imbauan dan respons darurat, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan setiap musim hujan.

Sudah saatnya negara beralih dari pola reaktif menuju perencanaan jangka panjang yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Banjir bukanlah takdir tanpa sebab. Ia adalah cermin dari pilihan kebijakan.

Kini, pertanyaannya adalah apakah negara akan terus membiarkan rakyat hidup dalam ancaman tahunan, atau mulai bersungguh-sungguh menunaikan amanah perlindungan yang seharusnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment