Ketika Gamaphobia Menjangkiti Generasi

Opini371 Views

 

Penulis: Yuli Ummu Raihan | Aktivis Muslimah Tangerang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Gamaphobia adalah rasa takut yang berlebih untuk berkomitmen bersama pasangan atau ketakutan untuk menikah. Gamaphobia ini lebih dari sekadar rasa cemas menghadapi pernikahan dan membina hubungan yang lebih serius.

Akibatnya penderita akan mempunyai kesulitan dalam mempertahankan hubungan jangka panjang meskipun ia masih merasakan emosi cinta.

Faktor menyebabkan terjadinya Gamaphobia cukup beragam dan berbeda-beda pada setiap orang. Mayoritas dipengaruhi oleh faktor traumatik terhadap pernikahan. Memiliki pengalaman buruk tentang sebuah pernikahan misalnya broken home, perceraian, KDRT, perselingkuhan dan lainnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan di Indonesia terus mengalami penurunan sejak 2021. Mirisnya penurunan angka pernikahan berbanding terbalik dengan angka perceraian yang terus mengalami peningkatan.

Selain karena Gamaphobia ternyata menurunnya angka pernikahan disebabkan oleh faktor ekonomi. Generasi muda saat ini lebih memilih berkarir dan mempersiapkan ekonomi sebelum menjalankan pernikahan. Paradigma mereka menikah itu harus mapan atau stabil secara ekonomi. Bahkan di media sosial banyak postingan tentang beberapa alasan generasi untuk tidak buru-buru menikah, bahkan menjadikan menikah bukan prioritas dalam hidup.

Faktanya hari ini memang banyak sekali permasalahan terkait rumah tangga. Hal ini terindra oleh generasi muda yang akhirnya menjadi celah untuk masuknya paham liberal. Misalnya, adanya paham childfree atau menunda bahkan tidak ingin punya anak yang terbuka diungkapkan melalui postingan media sosial beberapa publik figur. Semua fakta ini sesungguhnya akibat sistem kehidupan yang diterapkan saat ini yaitu kapitalisme.

Kapitalisme menjadikan tolak ukur perbuatan bukan lagi halal haram atau rida Allah SWT melainkan untung rugi atau suka dan tidak suka. Manusia diberikan naluri ketertarikan terhadap lawan jenis sebagian fitrah sebagai seorang manusia. Naluri ini muncul dari faktor luar yang apalagi tidak dipenuhi dapat mengakibatkan kegelisahan.

Sayangnya hari ini naluri ini disalurkan sesuka hati dengan melabrak nilai agama dan moral. Pacaran, hidup serumah tanpa status, bahkan sampai melakukan zina. Tak cukup sampai di situ ada lagi tindakan aborsi, bunuh diri  diadop oleh generasi hari ini sebagai jalan akhir yang tidak menyelesaikan masalah. Mereka takut menikah tapi melakukan aktivitas yang hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang telah menikah. Bahkan banyak yang melakukan tindakan menyimpang dengan melakukan seks sesama jenis, dengan hewan atau benda mati.

Kapitalisme juga menyuburkan paham kebebasan melalui film, sinetron, gaya hidup publik figur yang diekspose secara bebas di media sosial.

Pandangan Islam tentang Pernikahan

Islam adalah agama yang sempurna, memiliki seperangkat aturan untuk kehidupan manusia. Pernikahan dalam Islam adalah pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah sarana untuk penyaluran naluri seksual dan melahirkan keturunan (menjaga nasab).

Hukum pernikahan terbagi menjadi beberapa tergantung kondisi seseorang. Pertama menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mapan secara finansial, siap lahir batin, serta memiliki hasrat yang tinggi yang dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinahan. Kedua, haram apalagi seseorang menikah dengan niat buruk misalnya menzalimi pasangannya. Ketiga, sunnah bagi seseorang yang sudah siap lahir batin namun masih bisa mengontrol diri untuk tidak terjerumus pada perzinahan. Keempat, makruh bagi seseorang seorang laki-laki tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir batin, akan tetap calon istrinya rela dan memiliki kemampuan finansial untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kelima, mubah bagi seseorang yang berada dalam kondisi stabil, tidak dikhawatirkan terjerumus zina, zalim dan tidak punya niat buruk pada calon pasangannya.

Hubungan suami dan istri dalam Islam adalah hubungan persahabatan bukan superioritas atau hubungan atasan dan bawahan. Islam telah menetapkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri agar tercipta keluarga yang sakinah mawadah warahmah.

Penetapan ini tidak lain untuk kemaslahatan manusia menurut pandangan Allah. Karena boleh jadi sesuatu yang dianggap baik oleh manusia belum tentu baik baginya. Allah yang menciptakan kita yang Mahatahu apa yang terbaik untuk hambaNya.

Ketika terjadi permasalahan dalam hubungan suami istri Islam juga telah mengatur mekanisme penyelesaiannya. Ada hukum tentang nusyus, dayus, talak, rujuk, Iddah, penafkahan, pengasuhan, dan sanksi ketika terjadi tindakan kemaksiatan dan kejahatan.

Islam juga menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, keamanan, kesehatan dan pendidikan. Hari ini karena Islam belum diterapkan secara kafah terjadi banyak persoalan. Rakyat tidak mendapatkan hak-haknya, kehidupan semakin sulit, biaya pendidikan dan kesehatan yang tidak terjangkau.

Ditambah serangan budaya asing dan pemikiran liberal. Semua ini tentu membuat generasi semakin takut untuk menikah. Mereka dihantui rasa takut kondisi ekonomi yang sulit, biaya hidup yang tinggi, tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga, kehidupan suami istri yang tidak harmonis, perselingkuhan, KDRT hingga perceraian.

Islam akan memberi gambaran kehidupan rumah tangga yang harmonis, sakinah mawadah dan warahmah ketika diterapkan secara kafah.

Seseorang tidak akan lagi dilanda ketakutan untuk menikah karena pernikahan adalah sebuah kenikmatan dan penyempurnaan separoh agama.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nuur ayat 32: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Allah telah memberikan jaminan untuk orang-orang yang khawatir menikah karena faktor ekonomi, mengapa kita masih ragu?

Sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa menikah itu bagian dari sunah Rasulullah saw.: “Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.”.HR. Ibnu Majah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment