Ketika Pendidikan Gagal Melindungi Anak

Opini12 Views

Penulis: Fata Vidari, S.Pd | Guru dan Aktivis Peduli Generasi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oleh sebuah tragedi pilu yang mengguncang nurani publik. Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri. Sebagaimana dilansir detik.com (5/2/2026), peristiwa ini diduga dipicu oleh kekecewaan mendalam sang anak karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen untuk keperluan sekolah.

Peristiwa memilukan ini semakin menyayat hati ketika terungkap bahwa korban belum pernah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akibat kendala administrasi kependudukan yang menghambat pencairan. Padahal, korban berasal dari keluarga sangat tidak mampu dan diasuh oleh seorang ibu tunggal yang harus menghidupi lima orang anak.

Kasus ini tidak hanya menjadi duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Ngada, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang carut-marutnya sistem pendidikan serta peran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Tragedi bunuh diri yang menimpa anak dan remaja sejatinya bukan peristiwa tunggal. Fenomena ini menunjukkan kecenderungan yang kian mengkhawatirkan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga 7 November 2025 tercatat 1.270 kasus bunuh diri di Indonesia, dengan rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan. Di antara angka tersebut, terdapat pula korban yang masih berusia di bawah 17 tahun (pusiknas.polri.go.id, 11/11/2025).

Data ini menegaskan bahwa bunuh diri bukan semata tragedi individual, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam melindungi anak dan menjamin pemenuhan hak-hak dasarnya, khususnya di bidang pendidikan.

Padahal, pendidikan sejatinya merupakan hak dasar setiap anak. Namun dalam realitas hari ini, pendidikan justru bergeser menjadi beban ekonomi, bahkan seolah menjelma sebagai barang mewah yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Dalam sistem kapitalisme, akses pendidikan kerap ditentukan oleh daya beli, bukan oleh prinsip keadilan dan pemenuhan hak anak. Akibatnya, keluarga miskin dipaksa menanggung tekanan struktural yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir memastikan pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Politik Transaksional dan Relasi Penguasa–Rakyat dalam Sistem Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, negara belum berada di posisi sebagai pihak yang secara penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Sebaliknya, beban pemenuhan kebutuhan pendidikan kerap dilemparkan kepada individu dengan dalih keterbatasan anggaran. Biaya-biaya pendukung pendidikan yang seharusnya dijamin negara—seperti perlengkapan belajar dan kebutuhan dasar sekolah—akhirnya harus ditanggung oleh orang tua, termasuk orang tua dari kalangan miskin.

Kalaupun tersedia skema bantuan, prosedur administrasi yang berbelit, teknis, dan kaku justru menjadi penghalang baru bagi mereka yang paling membutuhkan.

Alih-alih memberikan jaminan, pola kebijakan semacam ini malah menjadikan pendidikan semakin tidak terjangkau oleh rakyat kecil, memperlebar jurang ketimpangan, dan merampas hak anak atas pendidikan yang layak.

Inilah potret relasi negara dan rakyat dalam sistem kapitalisme yang bertumpu pada politik transaksional. Rakyat berjuang sendiri untuk mempertahankan kehidupannya, sementara negara hanya berperan sebagai pengatur. Ketika tragedi terjadi, respons yang diberikan sering kali bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan.

Komersialisasi pendidikan, ketimpangan ekonomi struktural, serta lemahnya komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan dibiarkan berlarut-larut.

Akibatnya, problem pendidikan terus berulang: anak putus sekolah, tekanan mental dan psikologis peserta didik, hingga tragedi bunuh diri. Semua ini menjadi siklus kelam dalam sistem yang gagal melindungi generasi.
Islam sebagai Paradigma Perlindungan Pendidikan

Kondisi tersebut akan sangat berbeda jika Islam dijadikan sebagai panduan hidup dan asas dalam membangun sistem pendidikan.

Islam memandang pendidikan sebagai pintu utama untuk meraih ilmu dan kemuliaan manusia. Melalui pendidikan, manusia dibebaskan dari kebodohan, dituntun keluar dari kekufuran, serta diarahkan untuk memahami hakikat penciptaannya sebagai hamba Allah.

Pendidikan dalam Islam tidak sekadar bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) yang mampu membedakan antara yang hak dan batil, memiliki keteguhan iman, serta menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariat.

Dengan paradigma ini, pendidikan menjadi sarana pembebasan dan penjagaan fitrah manusia, bukan justru melahirkan generasi rapuh yang mudah tumbang ketika menghadapi masalah hidup.

Islam Menjamin Pendidikan sebagai Hak Rakyat, Bukan Komoditas

Dalam Islam, pendidikan merupakan bagian dari penjagaan akal (ḥifẓ al-‘aql), salah satu maqāṣid syarī‘ah. Karena itu, pendidikan ditempatkan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan.

Prinsip ini tampak jelas dalam kebijakan Rasulullah SAW pasca Perang Badar, ketika para tawanan diberi kesempatan membebaskan diri dengan mengajarkan baca tulis kepada kaum Muslimin. Kebijakan ini menunjukkan peran langsung kepala negara dalam menjamin akses pendidikan.

Dalam sejarah peradaban Islam, pendidikan diselenggarakan secara gratis bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi. Negara menyediakan sarana dan kualitas terbaik sebagai bentuk tanggung jawab penuh terhadap kemaslahatan umat.

Fakta sejarah pada masa Abbasiyah menunjukkan berdirinya institusi pendidikan unggulan seperti Madrasah Nizamiyah yang memberikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi masyarakat luas.

Keberlangsungan sistem pendidikan tersebut ditopang oleh fondasi keuangan negara yang kokoh melalui Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Sumber daya alam seperti air, tambang, dan energi dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat dan diharamkan untuk dikapitalisasi.

Dengan mekanisme ini, negara mampu menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan, secara berkelanjutan.

Selain itu, sistem administrasi negara Islam dikenal cepat, sederhana, dan efektif karena dibangun untuk melayani rakyat, bukan mempersulitnya.

Dalam Ajhizah ad-Daulah fi al-Khilafah karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa struktur administrasi negara disusun secara fungsional dan minim birokrasi berlapis. Dengan sistem semacam ini, tidak ada alasan hak dasar rakyat tertunda hanya karena persoalan teknis administrasi.

Islam juga menempatkan keluarga sebagai fondasi utama pendidikan. Negara memberikan perlindungan dan jaminan kepada keluarga agar mampu menjalankan perannya secara optimal. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara inilah yang membentuk lingkungan pendidikan yang sehat secara akidah, mental, dan sosial.

Oleh karena itu, hanya dengan penerapan nilai – nilai Islam secara kaffah, tragedi kemanusiaan dalam dunia pendidikan dapat dicegah agar tidak terus berulang.[]

Comment