Ketika Syariat Ditinggalkan, Generasi Dipertaruhkan

Opini433 Views

 

Penulis: Mutiara Putri Wardana | Pemerhati Sosial

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja kian memprihatinkan. Baru-baru ini, di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AH ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Aulia Hadi Rahman, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap ketika orang tua korban curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam.

Saat dilihat melalui jendela, seperti ditulis antara kaltim, orang tua mendapati anaknya tengah bersama pacarnya. Ironisnya, keduanya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Namun, persoalan serupa sering kali dinormalisasi jika pelaku dan korban dianggap “saling suka”, bahkan ada yang justru mendapat restu dari orang tua.

Fenomena ini menunjukkan rapuhnya pendidikan keluarga yang berlandaskan nilai agama. Banyak orang tua gagal menanamkan adab dan batasan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan sejak dini.

Sesungguhnya, maraknya pergaulan bebas adalah buah dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama hanya dijadikan urusan pribadi, gaya hidup liberal tumbuh subur.

Kebebasan pribadi diagungkan tanpa pertimbangan moral maupun syariat. Akibatnya, batas antara yang halal dan haram menjadi kabur. Dari sinilah lahir perilaku menyimpang — dari pacaran bebas hingga perzinahan dan kekerasan seksual — yang sering bermula dari hubungan “suka sama suka” di luar batas syar’i.

Masalah ini semakin kompleks karena tiga pilar kehidupan masyarakat — individu, masyarakat, dan negara — sama-sama melemah. Individu kehilangan ketakwaan karena arus budaya modern yang menormalisasi pacaran. Masyarakat cenderung permisif, bahkan ikut menoleransi perilaku menyimpang.

Sedangkan negara, yang seharusnya hadir dengan kebijakan edukatif berbasis nilai agama, justru membuka ruang bagi gaya hidup permisif melalui media dan sistem pendidikan yang abai terhadap moralitas.

Jika negara sungguh ingin menyelamatkan generasi muda dari degradasi moral dan dampaknya — termasuk meningkatnya depresi dan ide bunuh diri di kalangan remaja — maka langkahnya tidak cukup dengan imbauan agar orang tua memperketat pengawasan.

Negara harus berani menegakkan sistem kehidupan yang berlandaskan syariat Islam, terutama dalam bidang pendidikan, media, dan tatanan sosial.

Lebih dari itu, negara perlu menetapkan aturan dan sanksi tegas terhadap pelaku zina tanpa pandang bulu, baik dalam kasus yang dilaporkan maupun yang “suka sama suka”.

Saat ini, banyak hubungan yang berujung zina justru “diselesaikan” dengan pernikahan dini, bukan dengan hukuman yang memberi efek jera.

Selama pergaulan bebas tetap ditoleransi dan hukum syar’i diabaikan, maka upaya pencegahan hanya akan bersifat tambal sulam — menutup luka tanpa mengobati akar penyakitnya.

Dalam pandangan Islam, seluruh hukum Allah SWT ditetapkan untuk menjaga lima hal pokok kehidupan manusia: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl).

Kelima aspek inilah pondasi kesejahteraan dan kehormatan manusia. Maka, segala hal yang merusak salah satunya — seperti zina, pornografi, dan pergaulan bebas — diharamkan karena mengancam kehormatan dan tatanan sosial.

Islam bukan hanya melarang zina, tetapi juga menutup seluruh jalan yang mengarah ke sana: pacaran, khalwat (berduaan tanpa mahram), dan konsumsi konten yang membangkitkan syahwat.

Islam pun menetapkan tata pergaulan yang luhur dan penuh kehormatan. Allah berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30–31 agar laki-laki dan perempuan beriman menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.

Larangan khalwat dan ikhtilat bukan bentuk pembatasan, melainkan perlindungan agar fitnah tidak tumbuh dan masyarakat tetap terjaga dalam suasana saling menghormati.

Bahkan, perbuatan zina dan hubungan sesama jenis digolongkan sebagai perbuatan keji (fahisyah) yang merusak peradaban dan mengundang murka Allah SWT.

Selain aturan moral, Islam juga menegakkan sistem sanksi (hudud) yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa pelaku di hadapan Allah) sekaligus jawazir (pencegah bagi masyarakat). Sanksi ini bukan kekerasan, melainkan bentuk keadilan yang menjaga kesucian masyarakat dari perilaku maksiat.

Namun, sanksi saja tidak cukup. Islam menekankan pentingnya pendidikan berbasis akidah yang membentuk kepribadian bertakwa, berilmu, dan berakhlak.

Dari sistem seperti inilah lahir generasi yang tangguh secara spiritual, moral, dan intelektual — generasi yang terlindung dari krisis moral dan kehilangan arah.

Kini saatnya kita kembali menjadikan Islam bukan sekadar identitas, melainkan solusi kehidupan yang menyeluruh. Menanamkan ketakwaan, memperkuat kontrol sosial, dan menegakkan aturan yang menjaga kehormatan manusia — itulah jalan menuju lahirnya generasi bersyakhsiyah Islamiyah sebagaimana dicita-citakan Islam. Wallahu a‘lam.[]

Comment