Kisruh Transportasi, PDI P Tuding Menteri Jonan Tak Becus

Berita397 Views
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.[Gofur/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Soal kisruh moda transportasi antara yang
berbasis online dan konvensional, anggota Komisi VII DPR dari F-PDI
Perjuangan Adian Yunus Yusak Napitupulu justru menuding Menteri
Perhubungan Ignatitus Jonan penyebabnya. Sebagai pembantu presiden,
Ignatius mestinya menciptakan keteduhan bukan kegaduhan di masyarakat.

“Jika persoalannya memang belum ada ijin transortasi berbasis online,
diselesaikan dalam rapat kabinet, bukan berkoar-koar di media massa,”
kata Adrian dalam keterangan pers F-PDI P DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu
(23/3/2016) menanggapi aksi unjuk rasa pengemudi taksi konvensional yang
menentang beroperasinya taksi berbasis online seperti Uber dan GrabCar.

Dalam
keterangan pers Adrian didampingi koleganya yang lain seperti Nazarudin
Kiemas (Komisi VII), Sadarestuwati (Komisi V), Marinus Gea (Komisi I)
dan Dyah Pitaloka (Komisi II). Fraksi pendukung pemerintah ini mendorong
lahirnya regulasi yang adil bagi penyelenggara jasa transportasi
konvesnional maupun penyelenggara jasa transportasi berbasis online.
Melanjutkan keterangannya, Adian menyatakan Menteri Jonan tidak
konsisten dengan kebijakannya terkait dengan persoalan transportasi
online ini sehingga menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Jika dia
memang tidak mampu dan tidak bisa menciptakan keteduhan di masyarakat,
Adian menyarankan Jonan mundur saja.
Presiden Jokowi kata Adian, sudah berkali-kali mengingatkan
menteri-menterinya tidak membuat kegaduhan di masyarakat. “Jadi
sebaiknya presiden tidak cukup berkata-kata lagi, tetapi harus
mengevaluasi kinerja menterinya, banyak putra bangsa kita yang pantas
menggantikan menteri yang hanya berkoar-koar,” imbuh dia.
Dia mengatakan, muncul perdebatan besar terkait kehadiran jasa
transportasi berbasis aplikasi sekarang ini yang memunculkan pertanyaan,
apakah kemajuan teknologi yang harus ditunda atau apakah negara yang
harus dipacu untuk mengimbangi kemajuan teknologi. Jika negara tidak
bisa mengejar kemajuan teknologi kata Adian, maka tidak mungkin kemajuan
teknologi dilarang.
“Negara dan masyarakat harus mampu mengejar percepatan kemajuan teknologi sehingga tidak tertinggal,” kata Adian.
Menurut dia, Taksi Uber dan GrabCar rata-rata menggunakan mobil
pribadi dan pemiliknya membayar pajak yang besar. Pajak yang harus
dibayar pemilik mobil mewah begitu tinggi yang menjadi beban mereka.
“Kami melihat, pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan pribadi
yang dijadikan taksi berbasis online sebetulnya jauh lebih besar
dibanding pajak angkutan konvensional,” tutup Adian Napitupulu. (Ansim/bb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment