Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd | Pemerhati Sosial
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Umumnya alat kontrasepsi digunakan hanya untuk pasangan suami istri yang sah, tujuannya adalah sebagai pencegah kehamilan atau untuk mengatur jarak kelahiran, baik yang digunakan untuk suami maupun istri.
Selain harga yang terjangkau, alat kontrasepsi ini juga sangat mudah didapatkan di apotek-apotek atau di supermarket tertentu. Ini yang kemudian menjadi peluang banyaknya penyalahgunaan oleh para pasangan yang belum sah.
Sementara itu, Jokowi justru meneken PP mengenai penyediaan alat kontrasepsi di sekolah untuk remaja dan para pelajar sebagai upaya pencegahan penyakit menular seksual.
Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Meski PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan itu telah dibantah dengan berbagai macam argumen pro-kontra terhadap UU tersebut, besar kemungkinan rencana penyediaan alat kontrasepsi di sekolah akan tetap terus dijalankan.
Kebebasan berfikir yang diemban oleh penguasa saat ini menjadi sebuah keniscayaan mengambil solusi pragmatis terkait permasalahan yang timbul di negeri ini sehingga menjadi sebuah kultur yang tidak bisa lepas dari para pembuat UU.
Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah akan menjadi peluang besar bagi remaja untuk melakukan zina secara ugal-ugalan. Hal ini secara tidak sadar memfasilitasi sama dengan memberi lampu hijau terjadinya seks bebas di kalangan remaja.
Bukan saja mengancam tetapi juga membahayakan generasi. Lihat saja faktanya pada saat ini, begitu banyak remaja yang terpapar sex bebas.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat bahwa sebanyak 60 persen remaja usia 16-17 tahun yang melakukan hubungan seksual, 20 persen usia 14-15 tahun, dan 20 persen usia 19-20 per 2023 terakhir.
Ini baru yang terdeteksi, yang tidak terdata tentu saja bagai fenomena puncak gunung es. Jika ingin mencegah berarti harus memutus segala permasalahan dari akarnya bukan justru memberi peluang bebas kepada para generasi.
Jika normalisasi sex bebas terus diupayakan agar sejalan dengan perundang-undangan, maka sangat mungkin cita-cita generasi emas mendatang akan menjadi generasi rusak secara moral dan akal sehat. Gak bahaya ta?
Larangan Zina
Negara maju seyogyanya bisa memetik hikmah dari keberhasilan sebuah peradaban yang gemilang, yaitu Islam. Bagaimana keberhasilan peradaban Islam mengurusi umatnya mulai dari permasalahan kecil sampai kepada berdirinya sebuah negara yang kokoh dengan mengikuti metode Rasulullah.
Apa yang baik menurut manusia belum tentu baik di hadapan Allah, namun yang mulia di mata Allah sudah pasti baik di mata manusia. Hal ini karena Allah yang menciptakan makhluknya Allah pula yang maha mengetahui segala perbuatan baik dan buruk.
Dalam kehidupan sehari-hari ketika Allah melarang kita melakukan kemaksiatan, berarti hal itu akan merugikan kita dan sebaliknya, ketika Allah memerintahkan kita untuk tunduk dan patuh kepada aturannya berarti akan banyak hikmah kebaikan yang akan kita dapati.
Dalam berinteraksi saja
Allah mengatur kita bagaimana seharusnya berinteraksi antara wanita dan laki-laki, terpisah kecuali yang telah Allah tetapkan. Kita diperbolehkan berinteraksi dalam tiga hal yakni, dalam dunia pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Itu pun mesti sesuai dengan koridornya.
Dari masa ke masa sampai kepada kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, zina dilarang dengan tegas. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Qs. al-Isra” Ayat 32).
Ayat di atas menyatakan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan buruk. Allah memperingatkan kita untuk tidak mendekati perbuatan tersebut. Jangankan berzina, mendekati pun dilarang. Karena perbuatan tersebut akan menimbulkan banyak kerugian.
Selain dosa besar, sanksi di dunia seperti hukuman rajam bagi bagi kedua pelaku yang telah atau sudah pernah menikah, dan hukum cambuk serta pengasingan bagi kedua pasangan yang belum pernah menikah dalam hal ini remaja.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS. An Nur: 2).
Sedangkan kerugian yang lain adalah bila kedua pelaku mendapatkan anak dari hasil zina maka nasabnya akan mengikuti ibunya, dan tidak akan pernah mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya. Sebagian para ulama berpendapat jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan maka ayah biologisnya halal untuk menikahinya.
Bila perkara demikian tidak diberlakukan di dunia maka hukuman di akhirat lebih amat pedih, bahkan pelaku zina kekal di neraka. Rasulullah juga pernah bersabda, “Apabila perzinaan (pelacuran dan perilaku seks bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan menyebar di antara mereka” (HR. Ibnu Majah).
Itulah mengapa kemudian Allah melarang perbuatan keji tersebut. Sementara di negeri ini alih-alih ingin mencegah penyakit seks menular, malah justru memberi peluang besar terjadinya zina di kalangan pelajar. Maka penyediaan alat kontrasepsi di sekolah dinilai akan memperparah dan memperluas terjadinya infeksi menular seksual.
Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita dan keturunan kita dari perbuatan terhina. Semoga juga Allah bukakan pintu hati para penguasa negeri ini untuk mencabut keputusan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan memberlakukan aturan Islam secara kaffah guna menghindari datangnya azab Allah. Wallahu’alam bishawab.[]
Comment