Koperasi Merah Putih dan Tantangan Penguatan Ekonomi Desa

Opini19 Views

Penulis: Nurjihaan | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Koperasi selama ini dikenal sebagai soko guru perekonomian nasional, yakni penopang utama dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh pemerintah menarik perhatian publik sebagai salah satu upaya untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa dan kelurahan. Sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, sebagaimana diberitakan Warta.in (16/5/2026), Presiden menyampaikan bahwa KDKMP merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perekonomian rakyat dari tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah juga menargetkan sebanyak 30.000 KDKMP dapat selesai dibangun dan beroperasi penuh pada Agustus 2026.

Secara prinsip, koperasi dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Unit usaha yang dijalankan pun beragam, mulai dari penyediaan sembako, klinik desa, apotek desa, hingga layanan simpan pinjam.

Namun, keberadaan koperasi dengan berbagai jenis usaha tersebut berpotensi menimbulkan persaingan dengan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, pendanaan KDKMP tidak berasal dari hibah, melainkan melalui skema pinjaman produktif. Setiap koperasi desa atau kelurahan Merah Putih diperkirakan memperoleh modal awal sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar dengan tenor pengembalian antara enam hingga sepuluh tahun.

Sebagaimana dijelaskan Trompo.go.id (4/7/2025), pembiayaan tersebut disertai bunga sekitar 6 persen per tahun.

Dari skema tersebut, muncul pertanyaan mengenai penggunaan sistem bunga dalam pembiayaan koperasi. Dalam pandangan Islam, praktik riba merupakan sesuatu yang dilarang. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Selain itu, Allah SWT juga memberikan peringatan keras kepada pelaku riba dalam Surah Al-Baqarah ayat 279. Karena itu, penggunaan sistem berbunga dipandang bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak dapat menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi yang diridhai Allah SWT.

Sistem pembiayaan berbasis utang berbunga merupakan bagian dari sistem ekonomi kapitalisme yang bermasalah. Modal koperasi berasal dari pinjaman, sementara keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk membayar pokok utang beserta bunganya.

Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta tidak menyentuh akar persoalan ekonomi yang selama ini membelit negeri ini, termasuk kemiskinan.

Akar kemiskinan, menurut penulis, tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem kapitalisme berlandaskan asas materialisme yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama, tanpa mempertimbangkan aspek halal dan haram dalam aktivitas ekonomi.

Dalam praktiknya, penguasaan sumber daya oleh korporasi besar serta tingginya beban pajak dinilai membuat manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati pemilik modal dibandingkan masyarakat luas.

Karena itu, penuntasan kemiskinan memerlukan solusi yang bersifat sistemik. Penulis berpandangan bahwa sistem yang menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum merupakan solusi yang lebih komprehensif.

Dalam sistem Islam, sumber daya alam tidak boleh dimiliki individu maupun swasta karena termasuk kepemilikan umum. Negara berperan sebagai pengelola, sementara hasil pengelolaannya wajib dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Pandangan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits tersebut, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi, melainkan harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat secara luas.

Dengan demikian, hasil pengelolaan sumber daya alam dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh segelintir pihak yang memiliki modal besar.

Selain itu, sistem Islam juga dipandang menghapus praktik riba dan tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.

Aktivitas ekonomi dijalankan berdasarkan akad-akad yang sesuai syariat, sementara pengelolaan tanah dan sumber daya alam dilakukan secara optimal serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat tanpa merusak lingkungan.

Tanah-tanah yang terbengkalai didorong untuk dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian masalah kemiskinan tidak cukup hanya melalui pendirian koperasi dalam jumlah besar. Yang lebih mendasar adalah perbaikan sistem ekonomi secara menyeluruh.

Koperasi dapat tetap menjadi bagian dari roda perekonomian masyarakat, namun dengan sumber modal dan mekanisme yang bebas dari riba. Dalam posisi tersebut, pemerintah berperan sebagai pengawas dan regulator, bukan sebagai pelaku usaha yang bermuamalah langsung dengan rakyat.

Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, penulis meyakini perekonomian desa maupun kota dapat tumbuh secara lebih adil, kesejahteraan masyarakat lebih mudah diwujudkan, dan persoalan kemiskinan dapat diselesaikan hingga ke akar permasalahannya. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment