RADARINDONESINEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2022-2023 pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan inisial LBL kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026).
Kejari Gunungsitoli melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meyakini LBL turut terlibat dalam dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak 38,5 Miliar
Jaksa Penyidik menilai LBL telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menyetujui progres pekerjaan 100 persen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.
“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 atas nama Tersangka LBL,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli melalui Kasi Intel Kejaksaan, Yaatulo Hulu.
Dengan telah ditetapkannya status tersangka terhadap LBL, Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhitung tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 (dua puluh hari) di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.
“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022,” bebernya.
Atas perbuatannya, LBL dikenakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider (pengganti atau tambahan), Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]










Comment