Wajib Pajak Antara Krisis Kepercayaan dan  Bayang-Bayang Aparat

Opini15 Views

Penulis: Pramudhita Alya | Mahasantriwati Cinta Qur’an Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA | Indonesia merupakan negara yang tidak dapat dipisahkan dari sektor perpajakan. Salah satu sumber pendapatan terbesar negara berasal dari pajak, yang menyumbang sekitar 82 persen penerimaan negara. Dengan kontribusi tersebut, pajak menjadi salah satu tulang punggung utama dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di Indonesia, pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada negara untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan negara dan kemakmuran rakyat.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pajak bersifat memaksa dan tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar pajak. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Namun, sifat pajak yang memaksa tanpa adanya imbalan langsung berpotensi menimbulkan resistensi di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan strategi pengawasan dan edukasi yang tepat agar kepatuhan pajak tumbuh melalui kesadaran dan kepercayaan, bukan semata-mata karena tekanan.

Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan koordinasi kewilayahan yang melibatkan aparat keamanan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Alih-alih meredakan persoalan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut justru memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat. Pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan dinilai berpotensi menimbulkan kesan intimidatif dan memperkuat persepsi bahwa pembayaran pajak dilakukan di bawah tekanan.

Kontra Masyarakat

Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang menjaga keamanan dan keutuhan bangsa tentu tidak dapat diragukan. Kedua institusi tersebut juga hadir di tengah masyarakat melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjalankan fungsi pembinaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.

Namun, ketika aparat keamanan dilibatkan dalam urusan perpajakan, muncul kekhawatiran bahwa kehadiran mereka dapat memengaruhi psikologis wajib pajak. Masyarakat bisa saja menangkap keterlibatan tersebut sebagai bentuk tekanan, meskipun secara formal dimaksudkan sebagai pendampingan dan koordinasi kewilayahan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan penjelasan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dimaksudkan sebagai pendampingan untuk membantu kelancaran tugas petugas DJP. Akan tetapi, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghapus kekhawatiran masyarakat mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam urusan perpajakan.

Sebagaimana dilansir CNN Indonesia pada 21 Juli 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan tersebut. Dalam pernyataan bersama, koalisi menilai pelibatan aparat keamanan dalam aktivitas administrasi perpajakan berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer.

Keterlibatan aparat, meskipun disebut sebatas pendampingan, dikhawatirkan dapat membuka ruang perluasan kewenangan di luar mandat utama institusi keamanan.

Kekhawatiran serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Sebagaimana dikutip Kompas.com pada 21 Juli 2026, Saan menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampak pelibatan pihak di luar ranah perpajakan terhadap psikologis wajib pajak. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa wajib pajak sedang ditakut-takuti atau diteror.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa keterlibatan pihak di luar otoritas perpajakan dapat memengaruhi rasa aman dan kepercayaan wajib pajak. Jika kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan menurun, kondisi tersebut justru dapat menghambat tumbuhnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak.

Pada titik ini, negara seolah dihadapkan pada dua kepentingan – memperkuat pengawasan guna meningkatkan kepatuhan pajak atau menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat sebagai wajib pajak.

Padahal, keduanya semestinya dapat berjalan beriringan. Pengawasan tidak seharusnya dibangun dengan pendekatan yang justru berpotensi mengikis kepercayaan.

Penolakan terhadap keterlibatan aparat, sejatinya, hanyalah persoalan yang tampak di permukaan. Jika ditelisik lebih jauh, terdapat persoalan yang lebih mendasar di balik kebijakan tersebut. Beban APBN yang besar dan tingginya ketergantungan negara terhadap penerimaan pajak menjadi bagian dari persoalan yang perlu dikaji secara lebih mendalam.

Dalam perspektif yang diangkat dalam tulisan ini, kondisi tersebut merupakan salah satu potret dari persoalan sistem ekonomi kapitalisme.

Kesalahan Sistemik

Polemik perpajakan tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang saat ini diterapkan negara. Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, negara dinilai menggantungkan pemasukan pada pajak, sementara kekayaan alam yang melimpah justru banyak dikelola oleh pemilik modal.

Padahal, apabila kekayaan alam Indonesia dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, potensi penerimaannya dapat menjadi sumber pemasukan negara yang besar.

Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa sebagian sumber daya alam dikelola oleh berbagai perusahaan, termasuk perusahaan asing. Pada akhirnya, negara dinilai semakin bergantung pada pajak yang dibebankan kepada masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan perpajakan juga dinilai menghadirkan persoalan keadilan. Ketika masyarakat umum terus didorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah pada saat yang sama memberikan berbagai bentuk insentif perpajakan kepada pelaku usaha dan investor, seperti tax holiday, tax amnesty, dan kebijakan family office.

Kondisi tersebut berpotensi melahirkan persepsi mengenai adanya perbedaan perlakuan dalam kebijakan perpajakan. Kebijakan DJP seolah-olah mengejar masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, sementara di sisi lain terdapat berbagai kemudahan yang diberikan kepada kalangan pemilik modal.

Masalah perpajakan hari ini, dengan demikian, tidak sekadar dipandang sebagai persoalan sosial atau administratif. Dalam perspektif tulisan ini, persoalan tersebut lahir dari sistem materialistik yang bertumpu pada kepentingan pemilik modal.

Jika demikian, persoalan perpajakan merupakan bagian dari kesalahan sistemik. Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup hanya dengan memperbaiki kebijakan atau menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi harus menyentuh akar masalah, yakni sistem kapitalisme itu sendiri.

Solusi Fundamental

Sistem kapitalisme dinilai tidak menyelesaikan persoalan hingga ke akar. Pandangan tersebut berbeda dengan sistem Islam yang, dalam perspektif penulis, memiliki mekanisme penyelesaian masalah secara fundamental.

Dalam Islam, negara tidak seharusnya menjalankan hubungan dengan masyarakat melalui pendekatan pemaksaan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizham fi Hukmi Al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, negara memiliki kewajiban melakukan riayah, yakni pelayanan dan pengurusan terhadap rakyat.

Dengan demikian, negara beserta aparatnya memiliki tugas sebagai pelayan sekaligus pengurus rakyat, bukan semata-mata sebagai penguasa yang memaksakan kehendak. Negara bertugas melayani, melindungi, serta menjamin terpenuhinya hak dan kemaslahatan rakyat sesuai dengan ajaran syariat.

Dalam Islam, APBN juga tidak dibangun dengan ketergantungan utama terhadap pajak. Pajak atau dharibah dipandang sebagai pungutan yang bersifat temporer dan hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban yang harus ditunaikan negara.

Pemungutan dharibah pun tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam perspektif fikih yang menjadi landasan tulisan ini, pungutan tersebut hanya dibebankan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan finansial atau berkecukupan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara.

Dengan mekanisme tersebut, pajak tidak diposisikan sebagai beban rutin yang terus-menerus menekan seluruh lapisan masyarakat.

Islam juga menempatkan prinsip keadilan sebagai bagian penting dalam pengelolaan negara, termasuk dalam persoalan perpajakan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus semata-mata karena statusnya sebagai pengusaha atau pemilik modal. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum syara’ dan harus diperlakukan secara adil.

Pada akhirnya, polemik mengenai pelibatan aparat dalam urusan perpajakan mempertegas bahwa kebijakan parsial tidak akan pernah mampu menuntaskan akar persoalan. Jika persoalan hanya diselesaikan pada level kebijakan, maka masalah serupa berpotensi kembali muncul dalam bentuk yang berbeda.

Karena itu, dalam perspektif Islam, solusi fundamentalnya adalah mengembalikan fungsi negara sebagai ra’in, yakni pelayan dan pengurus rakyat. Negara harus hadir untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar hadir melalui mekanisme pemungutan dan pengawasan.

Semua itu, dalam pandangan Islam yang menjadi dasar tulisan ini, hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment