RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Persiapkan diri anda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.
Anggota KPU Kabupaten Nias Divisi Parmas dan SDM, John Apriman Mendrofa menerangkan, pihaknya membutuhkan 2.366 orang yang nantinya akan bertugas dan tersebar di 338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Nias.
“Petugas TPS ini terdiri dari tujuh petugas KPPS dan dua petugas pengamanan yang menjaga pintu masuk dan pintu keluar TPS. Kita juga telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk menyiapkan diri dalam perekrutan ini,” kata John kepada radarindonesianews.com, Minggu (15/9/2024).
John menyebutkan, pada 17 September 2024, KPU Kabupaten Nias akan mengumumkan secara resmi sekaligus membuka pendaftaran petugas KPPS. Masyarakat yang berminat jadi anggota KPPS dapat mendaftarkan diri ke PPS atau kelurahan setempat.
Lebih lanjut disampaikan John, untuk menjadi petugas KPPS, usia minimal 17 tahun dan minimal sudah lulus SLTA serta harus dibuktikan dengan KTP. Sedangkan batas usia maksimum calon petugas KPPS adalah 55 tahun.
Berikut jadwal pembentukan KPPS di Kabupaten Nias:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024;
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024;
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024;
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024;
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024;
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024;
7. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024;
8. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Adapun masa kerja badan ad hoc KPPS ini terhitung mulai 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024.[]
Comment