RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Wakil Bupati Nias Arota Lase, Minggu (12/2/2023).
Hal tersebut dilakukan usai KPU Kabupaten Nias menggelar Apel Kesiapan Pantarlih di halaman Kantor Kecamatan Hiliserangkai.
“Lakukan konfirmasi kepada keluarga saat akan memulai dan selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit-red). Dalam setiap pelaksanaan kenakan atribut/kelengkapan pantarlih. Dan dalam melaksanakan tugas, pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Jika nantinya ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU,” ujar Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa.
Ia mengatakan, Pantarlih bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih kepada pemilih.
Untuk diketahui, dari 170 desa se-Kabupaten Nias terdapat 481 Tempat Pemungutan Suara (TPS).[]














Comment