RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyelenggarakan sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 kepada perwakilan organisasi masyarakat dan kaum perempuan di Kabupaten Nias, Rabu (13/12/2023), bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido.
Mewakili pimpinan KPU Kabupaten Nias, Kasubbag Teknis dan Parhubmas (partisipasi hubungan masyarakat), Iwan Lestari Lahagu selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilu.
“Yang sedang berlangsung saat ini adalah masa kampanye pemilu. Maka kita jangan heran kalau belakang ini banyak spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya yang tersebar ditengah-tengah masyarakat,” jelas Iwan kepada para peserta sosialisasi.
“Ingat, tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemilihan umum sampai dengan tahapan terakhir pada pengucapan janji Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan terakhir Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Iwan menambahkan, pemilihan umum pada tahun 2024 ini menerapkan sistem proporsional terbuka. Kemudian jumlah DPT Kabupaten Nias yang sudah didata oleh KPU melalui Pantarlih sebanyak 95.875 orang.
Dalam materinya, Kasubbag Teknis dan Parhubmas pada KPU Kabupaten Nias itu merincikan syarat menjadi pemilih telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
– Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Berdomisili di wilayah Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
– Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
– Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
– Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau kepolisian.
Jika sudah memenuhi syarat, Iwan mengajak para pemilih untuk ikut serta memastikan keikutsertaan di cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum tertera, dapat langsung datang ke KPU kabupaten/kota domisili.
Untuk diketahui, dari 16 partai yang terdaftar di KPU Kabupaten Nias, hanya 11 partai yang ikut serta dalam pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Nias.
“Pesan kami, jangan sampai kita golput, jangan kita korbankan demokrasi kita,” harapnya mengakhiri.[]
Comment