RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bertempat di Gereja Amin Jemaat Saewe, Jalan Arah Idanogawo Km. 21,5 Desa Soewe, Kecamatan Gido, Jumat (22/11/2024), KPU Kabupaten Nias menggelar rapat koordinasi jelang memasuki tahapan masa tenang.
Dalam rapat koordinasi ini, Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah isu yang dibahas, antara lain persiapan pemantapan dan proses pendistribusian logistik, persiapan pelaksanaan masa tenang, pemantapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serta persiapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami harapkan, semua kita yang terundang pada hari ini dapat sepemahaman dalam mensukseskan Pilkada 2024. Dalam pertemuan ini kami mengharapkan masukan dan solusi dari bapak ibu stakeholder terkait agenda pertemuan rapat koordinasi,” ujar Elisati dalam sambutannya.
Pada penyampaian materi rapat oleh Anggota KPU Kabupaten Nias, Dedi K. Bate’e mengungkapkan jika pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang masuk dalam peraturan kampanye akan berakhir pada 23 November.
“Nah itu aturan yang boleh dilakukan sampai dengan 23 November besok, sesuai jadwal masa tenang dari tanggal 24 sampai 26 November. Masa tenang adalah masa dimana tidak boleh ada aktivitas kampanye, termasuk di media sosial,” ucap Dedi.
“Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, artinya tanggal 24 tidak adalagi, termasuk APK yang difasilitasi oleh KPU,” sambungnya.
Dedi juga menuturkan, setelah rapat ini, pihaknya berharap LO atau tim penghubung pasangan calon dapat membangun komunikasi dengan tim untuk mempersiapkan pembersihan disetiap wilayah atau desa.
“Dimasa tenang calon dan atau tim kampanye, anggota partai politik, tim pemenangan dan relawan tidak diperbolehkan menjanjikan, memberikan atau mempengaruhi pemilih. Justru sebaliknya, mari kita bergandengan tangan mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ajak Dedi.
Anggota KPU Kabupaten Nias itu juga menegaskan, jika dalam masa tenang terdapat temuan terkait larangan tersebut, maka Gakkumdu akan memproses.
Terkait logistik Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Nias menyampaikan jika persiapan telah mencapai 98 persen, sedangkan 2 persen lainnya akan masuk besok atau lusa, dan proses yang sedang berlangsung di gudang KPU adalah pengepakan.
“Tanggal 24 dan 25 kita lakukan pengemasan sekaligus memastikan kebutuhan surat suara, ini dilakukan oleh PPK dan bersama-sama dengan Panwaslu, karena tanggal 26 kita lakukan distribusi logistik ke kecamatan dan langsung ke desa,” tutur Elisati menjelaskan.
“Secara hitungan itu bisa dilakukan dalam satu hari, hanya saja terdapat satu desa di Kecamatan Somolo-molo yaitu Desa Sisobawino I yang butuh pendistribusian khusus karena aksesnya,” katanya.
Elisati juga meyakinkan, pihaknya sudah siap melaksanakan tahapan tersebut, dan telah membekali PPK, PPS, dan KPPS untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
Menyikapi hal tersebut, mewakili Sekretaris Daerah, Asisten Sekda Kabupaten Nias Pardin M. Harefa mengapresiasi kedua tim pasangan calon yang telah turut serta menciptakan kondisi yang kondusif selama masa kampanye. Ia berharap hal ini dapat terus berlanjut hingga selesainya segala tahapan.
“Kami yakin KPU, TNI dan Polri sudah memetakan tingkat kesulitan masing-masing daerah. Kami dari pemerintah daerah siap mendukung, utamanya ini di kecamatan, kita siap membantu, termasuk pembersihan APK,” ucap Pardin.
Sementara dari pihak keamanan, mewakili Kapolres Nias, Kasat Polairud Polres Nias AKP Alfaret Lase menerangkan mulai besok (23 November) personil organik sudah mulai bergeser ke kecamatan masing-masing, kemudian tanggal 25 BKO dari Polda juga akan merapat ke masing-masing kecamatan.
“Personil ini hanya sampai tanggal 3 Desember di kecamatan, jadi mari kita atur waktu pelaksanaan rekapitulasi,” ungkap Alfaret.
Mewakili Dandim 0213/Nias, Pabung Nias Kapten Inf Elifati Zebua mengatakan bahwa pihaknya siap dilibatkan dalam pembersihan APK dan membantu jika suatu waktu dibutuhkan.
Pada penyampaian kedua LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, keduanya bersepakat akan mengikuti aturan yang ada.
Terpantau hadir mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Nias oleh Asiste I, Bawaslu Kabupaten Nias, Kadis Kominfo, mewakil Kasat Pol PP, LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, PPK dan Panwaslu se-Kabupaten Nias.[]
Comment