Krisis Pendidikan, Darurat Guru ASN di Tengah Penghapusan Guru Honorer

Opini31 Views

Penulis: Siti Jubaidah, M.Pd. | Dosen

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, kebijakan tersebut sekaligus memunculkan kekhawatiran besar. Setelah batas waktu tersebut berakhir, larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri berpotensi memicu krisis tenaga pendidik di berbagai daerah.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebagaimana diberitakan Klausa.co, anggota Komisi IV DPRD Samarinda menilai banyak sekolah berpotensi mengalami kesulitan bahkan terancam lumpuh apabila guru non-ASN benar-benar tidak lagi diperbolehkan mengajar.

Kondisi ini terjadi karena tingginya ketergantungan sekolah terhadap tenaga honorer, baik di wilayah perkotaan maupun daerah pinggiran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi menggunakan status guru honorer.

Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga pendidik non-ASN dipenuhi melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Namun demikian, DPRD mengingatkan bahwa kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan utama pendidikan di Samarinda, yakni masih besarnya kekurangan tenaga pendidik.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar. Pergantian status dari guru honorer menjadi tenaga pengganti ataupun pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya tidak otomatis menambah jumlah tenaga pendidik yang tersedia.

Di sisi lain, nasib guru honorer maupun PPPK selama ini juga masih memprihatinkan. Kondisi tersebut semakin berat setelah adanya statemen tekanan fiskal daerah akibat menurunnya dana transfer ke daerah (TKD), sementara pemerintah daerah tetap harus menanggung berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk gaji dan tunjangan PPPK serta tenaga non-ASN.

Sebagaimana dilansir berbagai media nasional, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, mengakui masih terdapat tenaga honorer yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kondisi ini terjadi karena hingga kini belum tersedia pos anggaran khusus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk pembayaran tenaga honorer. Dalam praktiknya, pembayaran gaji honorer kerap dimasukkan ke dalam pos belanja barang.

Ilusi Kesejahteraan dalam Sistem Kapitalisme

Kesejahteraan guru dalam sistem kapitalisme sejatinya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Berbagai upaya memang dilakukan, namun realitas menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran pendidikan masih menjadi kendala utama.

Di sejumlah daerah, kemampuan fiskal yang terbatas berdampak pada rendahnya kesejahteraan guru, khususnya guru honorer. Tidak sedikit yang menerima gaji minim, bahkan mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik. Padahal, guru merupakan tulang punggung pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas generasi masa depan.

Penyebab krisis guru bukan semata-mata karena distribusi tenaga pendidik yang tidak merata atau minimnya jumlah guru yang tersedia. Persoalan yang lebih mendasar adalah kesejahteraan guru yang hingga kini belum mendapatkan solusi yang tuntas.

Hal ini merupakan konsekuensi penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan aspek pembiayaan dan efisiensi anggaran lebih dominan dibandingkan pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.

Generasi masa depan sangat ditentukan oleh peran guru dalam mendidik mereka. Jika pemerintah benar-benar memahami posisi strategis tersebut, tentu akan lahir regulasi yang lebih serius dan berpihak kepada para pendidik sebagai pencetak generasi penerus bangsa.

Karena itu, sudah semestinya pemerintah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap nasib para guru honorer yang selama ini belum memperoleh kesejahteraan yang sepadan dengan pengabdian yang mereka berikan.

Realitas yang terjadi saat ini, menurut penulis, menjadi bukti bahwa sistem kapitalisme sekuler belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi para guru.

Guru Sejahtera dalam Naungan Sistem Islam

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Negara menetapkan berbagai regulasi yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pembelajaran, bahan ajar, hingga mekanisme penggajian tenaga pendidik dengan standar yang layak dan manusiawi.

Kepala negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus kepentingan rakyatnya, termasuk para pegawai yang memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:

“Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkam menjelaskan bahwa seorang khalifah berkewajiban menyediakan sarana pendidikan, sistem pendidikan, serta pembiayaan bagi para pendidik yang bertugas mencerdaskan masyarakat.

Sejarah peradaban Islam juga menunjukkan besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan dan kesejahteraan para guru.

Islam memuliakan guru tanpa membedakan status atau kasta. Kesejahteraan mereka dijamin sehingga dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal. Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari Al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberikan gaji sebesar 15 dinar kepada guru. Dengan konversi 1 dinar setara 4,25 gram emas, maka 15 dinar setara 63,75 gram emas.

Pada masa berikutnya, perhatian terhadap kesejahteraan guru juga terlihat pada era Shalahuddin al-Ayyubi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiyah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru disebut berkisar antara 11 hingga 40 dinar. Gambaran ini menunjukkan bahwa profesi guru mendapatkan penghargaan yang tinggi dalam sistem pemerintahan Islam.

Dalam sistem Islam, kesejahteraan guru tidak dibedakan berdasarkan status honorer atau nonhonorer. Selain memperoleh penghasilan yang layak, para guru juga mendapatkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

Dengan kondisi tersebut, guru dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pembentuk sumber daya manusia unggul tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Menurut penulis, inilah gambaran sistem pendidikan Islam yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Karena itu, problematika pendidikan, termasuk persoalan kesejahteraan guru, hanya dapat diselesaikan secara menyeluruh melalui penerapan sistem Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment