Kurikulum Insersi LGBTQ: Cukup Edukasi atau Perlu Menguatkan Akidah?

Opini37 Views

Penulis: Vie Dihardjo | Guru BK

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Polemik mengenai pencantuman isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memunculkan gagasan agar isu tersebut diinsersikan ke dalam pembelajaran sebagai bagian dari upaya edukasi.

Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah edukasi melalui kurikulum insersi sudah cukup, atau pendidikan juga perlu memperkuat akidah sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda Muslim?

Perpres tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter pada dimensi sosial budaya. Konteks ini tentu memiliki cakupan luas, mulai dari persoalan ideologi, budaya, gaya hidup hingga pengaruh terhadap pola pikir masyarakat.

Jika negara memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari ketahanan sosial budaya, strategi membangun ketahanan generasi tentu tidak cukup berhenti pada penyampaian informasi. Kurikulum insersi pada dasarnya merupakan pendekatan dengan memasukkan nilai atau materi tertentu ke dalam pembelajaran yang sudah ada.

Pendekatan ini dapat membantu peserta didik mengenali sebuah fenomena, tetapi pertanyaannya kemudian adalah apakah mereka juga memiliki landasan berpikir yang memadai untuk menyikapinya.

Anak-anak hari ini mendapatkan informasi dari berbagai sumber. TikTok, Instagram, YouTube, komunitas digital, teman sebaya, keluarga, dan sekolah sama-sama membentuk cara pandang mereka.

Karena itu, ketika pendidikan hanya menyampaikan informasi mengenai sebuah fenomena tanpa membangun fondasi berpikir dan keyakinan yang kokoh mengenai nilai baik dan buruk dalam perspektif seorang Muslim, pendidikan berisiko berhenti pada transfer pengetahuan.

Peserta didik mungkin mengetahui apa itu LGBTQ, memahami adanya kelompok yang mendukung maupun menolak, bahkan mengikuti perdebatan di ruang digital. Namun, mereka tetap membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana seorang Muslim membangun sikap berdasarkan keyakinan agamanya.

Di sinilah pendidikan menghadapi tantangan yang lebih besar. Perdebatan mengenai LGBTQ kerap ditempatkan dalam perspektif kebebasan individu dan hak asasi manusia yang mereka temui melalui berbagai platform digital. Sementara itu, dalam perspektif Islam, kebebasan manusia memiliki batas nilai dan tanggung jawab kepada Allah SWT.

Jangan Membuat Anak Bingung dengan Dua Standar

Pemerintah melalui Kementerian Agama  menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran LGBTQ yang direncanakan untuk diinsersikan dalam pembelajaran. Kebijakan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati agar peserta didik tidak justru menerima pesan yang mereka pahami sebagai dua standar yang bertentangan.

Dalam paradigma kehidupan sekuler-liberal, kebebasan individu menjadi salah satu nilai yang mendapatkan perlindungan. Pilihan hidup seseorang dipandang sebagai bagian dari ranah personal.

Sementara itu, seorang Muslim juga memiliki kebebasan memilih, tetapi kebebasan tersebut ditempatkan dalam kerangka penghambaan kepada Allah SWT.

Al-Qur’an dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56 menyebutkan bahwa jin dan manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, peserta didik perlu memiliki kerangka berpikir yang utuh dalam menyikapi berbagai fenomena kehidupan, termasuk ketika harus membedakan antara keyakinan agama, penghormatan terhadap sesama manusia, dan persetujuan terhadap suatu perilaku.

Tanpa kerangka berpikir yang utuh, anak dapat menghadapi kebingungan. Misalnya, jika ia tidak menyetujui suatu perilaku berdasarkan keyakinan agama, apakah berarti ia intoleran?

Jika ia menghormati seseorang, apakah ia harus menyetujui seluruh pilihan hidup orang tersebut? Dan bagaimana mempertahankan keyakinan agama tanpa merendahkan atau menyakiti orang lain?

Pendidikan semestinya mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Pendidikan yang sehat bukan sekadar mengajarkan “ini benar” atau “ini salah”, tetapi juga menjelaskan alasan yang mendasarinya.

Peserta didik perlu memahami mengapa seorang Muslim mengenal konsep halal dan haram, mengapa manusia memiliki kewajiban tunduk kepada Allah, mengapa keinginan manusia tidak otomatis menjadi ukuran kebenaran, serta mengapa toleransi tidak berarti mencampuradukkan seluruh keyakinan dan nilai.

Begitu pula, menghormati manusia sebagai sesama ciptaan Allah tidak selalu berarti menyetujui seluruh pilihan atau perilakunya. Sikap tersebut perlu dijelaskan secara proporsional agar pendidikan tidak melahirkan kebencian kepada individu sekaligus tidak menghilangkan prinsip keagamaan yang diyakini peserta didik.

Ketahanan Generasi Dimulai dari Ketahanan Iman

Jika ketahanan sosial budaya menjadi bagian dari ketahanan nasional, pendidikan perlu memikirkan sumber ketahanan tersebut. Sebab, paparan materi yang panjang tidak otomatis menghasilkan internalisasi nilai.

Karena itu, jika pemerintah menjadikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu perhatian dalam konteks ketahanan sosial budaya sebagaimana disebut dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, persoalan tersebut menurut saya tidak cukup dijawab hanya melalui kurikulum insersi.

Yang dibutuhkan bukan sekadar anak-anak yang mengetahui apa itu LGBTQ, melainkan generasi yang memiliki fondasi keagamaan yang kuat, ibadah yang baik, akhlak, kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta kemampuan menghormati orang lain tanpa kehilangan prinsip keyakinannya.

Generasi seperti itu tidak mudah terseret arus hanya karena sebuah fenomena sedang dianggap biasa atau populer. Pada saat yang sama, mereka juga tidak mudah membenci orang lain hanya karena terdapat perbedaan. Prinsip dan akhlak harus berjalan bersama.

Pendidikan pada akhirnya bukan sekadar memasukkan pengetahuan ke dalam kepala. Pendidikan juga merupakan proses membangun cara pandang terhadap manusia, kehidupan, alam, serta tujuan kehidupan. Dalam perspektif Islam, fondasi cara pandang tersebut tidak dapat dilepaskan dari akidah.

Ketika akidah kokoh, anak memiliki kompas dalam menghadapi perubahan zaman. Ia belajar bahwa tidak semua sesuatu yang populer otomatis benar, tidak semua yang dianggap normal oleh masyarakat otomatis sesuai dengan ajaran agama, dan tidak semua tren harus diikuti.

Akidah juga tidak semestinya berhenti sebagai hafalan. Pendidikan agama perlu hadir sebagai worldview atau pandangan hidup yang memengaruhi perilaku sehari-hari.

Ketika belajar teknologi, anak memahami bahwa teknologi merupakan amanah. Ketika belajar ekonomi, ia memahami bahwa mencari keuntungan tidak boleh menghilangkan keadilan.

Ketika menggunakan media sosial, ia memahami bahwa setiap perkataan memiliki konsekuensi moral. Ketika berhadapan dengan fenomena sosial, ia belajar menilainya dengan ilmu, akal, akhlak, dan pedoman agama.

Dengan demikian, akidah menjadi ruh yang mengarahkan seluruh proses pendidikan.

Ketahanan iman juga tidak boleh dibangun hanya karena muncul satu persoalan. Generasi hari ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks, mulai dari materialisme, konsumerisme, pornografi, perundungan, pergaulan bebas, judi daring, penyalahgunaan teknologi, individualisme hingga relativisme moral.

Jangan sampai pendidikan hanya bersifat reaktif: ketika muncul masalah, dibuat materi; ketika ada ancaman, dibuat insersi; ketika muncul fenomena sosial, dibuat modul.

Pendidikan seharusnya bergerak lebih preventif dengan membangun ketahanan secara berjenjang: akidah, ilmu, nalar kritis, akhlak, literasi digital, kemudian ketahanan menghadapi berbagai perubahan zaman.

Ketahanan iman pada akhirnya merupakan investasi bangsa. Bangsa yang kuat membutuhkan generasi yang tidak mudah kehilangan arah.

Mereka memiliki kompas untuk menentukan sikap, termasuk ketika tidak ada orang tua yang mengawasi, ketika teman mengajak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan, atau ketika media sosial terus menawarkan nilai yang berbeda dengan nilai agama.

Di situlah persoalannya menjadi lebih sistemik.

Anak dapat diajarkan tentang tujuan akhirat, tetapi setiap hari berhadapan dengan pesan bahwa keberhasilan diukur dari materi. Anak dapat diajarkan menjaga kehormatan diri, tetapi pada saat yang sama melihat berbagai perilaku yang dinormalisasi di media sosial.

Karena itu, pembahasan mengenai kurikulum insersi LGBTQ semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah materi tersebut perlu dimasukkan ke dalam pembelajaran. Pertanyaan yang lebih penting adalah generasi seperti apa yang ingin dibentuk oleh pendidikan Indonesia?

Jika jawabannya adalah generasi yang memiliki prinsip sekaligus akhlak, maka penguatan akidah tidak dapat ditempatkan sebagai pelengkap.

Akidah perlu menjadi salah satu fondasi dalam merumuskan tujuan pendidikan, arah pembelajaran, materi, metode, serta pembentukan kepribadian peserta didik.

Dengan fondasi tersebut, anak diharapkan mampu menghadapi berbagai fenomena sosial secara kritis tanpa kehilangan nilai, mempertahankan keyakinan tanpa merendahkan orang lain, serta menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, persoalan pendidikan bukan sekadar bagaimana anak mengetahui sebuah fenomena, tetapi bagaimana ia memiliki kemampuan untuk menentukan sikap ketika berhadapan dengan fenomena tersebut.

Kurikulum dapat memberikan pengetahuan. Namun, akidah memberi kompas untuk menentukan arah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment