LIDIK KRIMSUS Minta KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Di Minahasa Tenggara

Hukum212 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) sebagai salah satu Pemerhati Minahasa Tenggara – Anti Korupsi mengungkap sejumlah indikasi adanya dugaan penyimpangan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PBH LIDIK KRIMSUS RI, Elim Elda’ah Isak Makalmai di Gedung KPK Usai melaporkan dugaan itu ke KPK.

“Hari ini kami melaporkan Bupati Minahasa Tenggara karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan,” terang Elim kepada Wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK usai melapor, Jumat (30/4/2021).

Menurut dia, ada beberapa item proyek di Minahasa Tenggara yang sebenarnya bukanlah kebutuhan prioritas tapi kemudian dilaksanakan dengan dugaan telah terjadi kerjasama atau kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.

“Nah ini kan kita merujuk pada UU tipikor kemudian kita mencoba untuk menyampaikan laporan kepada KPK. Ini sebagai pemberitahuan atau sebagai petunjuk awal agar KPK bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan.” terangnya.

Ia berharap, KPK setelah menerima laporan dari lembaganya, bisa melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu agar laporan dari lembaganya tidak mengendap di KPK.

Diuraikan Elim, terdapat 4 poin dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Minahasa Tenggara dan dugaan lainnya yang dilaporkan ke KPK, diantaranya:

Pertama, dugaan indikasi korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit daerah Mitra Sehat, dimana PBH LIDIK KRIMSUS RI menduga proyek pembangunan itu tidak memiliki AMDAL.

Selain itu, lokasi yang saat ini dibangun sebagai rumah sakit, sebelumnya telah diperuntukkan bagi pembangunan stadion olahraga pada masa jabatan mantan Bupati Minahasa Tenggara sebelumnya (Almarhumah) Telly Tjanggulung yang kemudian (diduga) dialih fungsikan untuk membangun rumah sakit Mitra Sehat.

Dalam laporannya ke KPK, menurut hasil pantauan LIDIK KRIMSUS, di dalam rumah sakit Mitra Sehat telah dibangun bilik-bilik pelayanan kesehatan, namun sayangnya tidak beroperasi sebagaimana mestinya sehingga cukup menggambarkan asal jadi.

LIDIK KRIMSUS juga menyebut adanya dugaan tindak pidana suap berupa penyerahan sukses fee yang diserahkan kepada Bupati melalui asisten pribadi berinisial MK.

Kedua, pembangunan Kantor Bupati yang baru yang terletak di Jl, Lowu Utara, Ratahan dilakukan di tengah pandemi covid dengan anggaran dana Rp 18.315.564.209, dana yang cukup fantastis di tengah pandemi.

“Padahal kantor Bupati yang digunakan saat ini masih layak untuk tetap digunakan,” terang LIDIK KRIMSUS dalam surat laporan ke KPK yang ditembuskan ke Media Online, Cetak dan Elektronik, Jumat (30/4/2021).

LIDIK KRIMSUS juga membeberkan soal indikasi dugaan suap menyuap perusahaan yang memenangkan tender yang disebut LIDIK KRIMSUS merupakan rekanan dekat pemerintah Minahasa Tenggara.

Ketiga, pengunaan dana desa terindikasi kuat ada dugaan kepentingan. LIDIK KRIMSUS mengungkap adanya dugaan-dugaan lain seperti Kepala Desa yang diarahkan agar tidak mempublikasikan Rencana Anggaran Belanja / Biaya (RAB) desa untuk tahun 2020 lalu.

Kemudian, LIDIK KRIMSUS juga mengungkap adanya dua Kepala Desa yang di-non-aktifkan lantaran bertentangan dengan Bupati atau tidak mau bekerjasama dengan bupati. Kedua Kepala Desa itu disebutkan LIDIK KRIMSUS dalam surat laporannya ke KPK bernama Fanlli Ponggulu sebagai Kepala Desa Kali Oki dan seorang lagi tidak disebutkan nama namun ditulis sebagai Kepala Desa Rasi.

Keempat, LIDIK KRIMSUS menyebutkan bahwa Bupati Minahasa Tenggara, sudah tidak masuk kantor selama 4 bulan.

“Kami berharap dengan laporan kami ini pihak KPK dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan ini hingga mendapat kepastian hukum.” tandas LIDIK KRIMSUS.

Ada dua rujukan Undang-undang yang diutarakan LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK sebagai dasar membuat laporan, yakni:

1. Merujuk pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Minahasa Tenggara terkait dengan laporan PBH LIDIK KRIMSUS RI kepada KPK.

(*)

Comment