Cari Kejelasan dan Keadilan Terkait Investasi Bermasalah, Karmila Kamaya Gelar Konferensi Pers

Hukum153 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Restoran BIMA, Jalan Raya Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/24), Karmila Kamaya, mantan artis dan bintang sinetron Jinny Oh Jinny, didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Halim, S.H, dan tim hukum lainnya mengungkapkan perkembangan terbaru terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkannya.

Acara yang dimulai pada pukul 16.00 WIB tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada rekan-rekan pers mengenai langkah-langkah hukum yang telah diambil Karmila Kamaya setelah mengalami kerugian signifikan akibat investasi yang tidak menguntungkan.

Iskandar Halim menjelaskan bahwa gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini telah mencapai tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan putusan yang sesuai dengan gugatan kami. Gugatan kami dikabulkan oleh hakim yang mulia,” kata Iskandar Halim.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pihak yang terlibat dalam investasi tersebut untuk segera mengembalikan uang kliennya.

Karmila Kamaya mengungkapkan bahwa investasi ini dimulai ketika dia ditawarkan untuk berpartisipasi dalam proyek kendaraan dan alat pengolahan udara oleh seseorang. Menurut pernyataan Karmila, dia menjanjikan bagi hasil yang menguntungkan dalam jangka waktu setahun. Namun, kenyataan berkata lain, proyek tersebut tidak menunjukkan hasil yang diharapkan dan malah meminta tambahan investasi.

“Uang investasi diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 710 juta pada 19 April 2021 dan Rp 7,6 miliar pada Mei 2021. Total kerugian yang saya alami mencapai Rp 8,1 miliar,” ungkap Karmila dengan nada yang penuh harapan, meskipun situasi yang menghadapinya sangat mengecewakan.

Sementara itu, kuasa hukum Karmila, Iskandar Halim, menambahkan bahwa mereka telah menyusun kontra memori untuk membantah argumen pihak lawan yang menyebutkan adanya perjanjian senilai Rp8,1 miliar, sementara klien mereka baru membayar Rp 7,2 miliar. Hal ini menunjukkan dan kekeliruan dalam proses perjanjian investasi yang telah dilakukan.

Karmila menegaskan bahwa sampai saat ini, dia masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan investasinya.

“Saya sangat berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sangat membutuhkan uang itu, terutama setelah kehilangan tabungan yang telah saya kumpulkan,” ujarnya.

Iskandar Halim menyatakan bahwa jika keputusan pengadilan menjadi inkrah, mereka akan segera mengajukan permohonan eksekusi.

“Tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum pidana terkait perkara ini.” imbuhnya.[]

Comment