RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada 21 April lalu menuai kritik dari sejumlah kalangan. Aktivis Muslimah dan pengamat politik, Ayunin Maslacha, S.H menilai beleid tersebut masih menyisakan celah ketidakpastian hukum serta mengandung pendekatan yang cenderung liberal.
Menurut Ayunin, salah satu persoalan utama terletak pada pengaturan hak pekerja rumah tangga (PRT) yang diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Hak-hak PRT tidak diatur secara normatif, tetapi diserahkan pada perjanjian. Ini berpotensi membuka ruang eksploitasi karena posisi tawar PRT lemah,” ujarnya melalui rilis, Senin (4/5/2026).
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 16 UU PPRT yang dinilai ambigu terkait jaminan kesehatan. Ayat pertama menyebut PRT sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara ayat berikutnya membuka kemungkinan iuran dibayar oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan.
“Tidak ada sanksi tegas bagi pemberi kerja jika kewajiban ini diabaikan. Ini membuat jaminan kesehatan PRT berisiko tidak terpenuhi,” kata Ayunin.
Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan dinilai belum memiliki kejelasan dalam hal eksekusi. Putusan mediator memang bersifat final dan mengikat, tetapi pengawasan di ranah domestik dinilai lemah.
“Tanpa pengawasan yang kuat, keputusan itu berpotensi tidak dijalankan,” ujarnya.
Ayunin menilai problem perlindungan pekerja rentan tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem ekonomi yang digunakan. Ia menyebut, kebijakan ekonomi di Indonesia masih berlandaskan logika kapitalisme.
“Tenaga kerja dipandang sebagai komoditas. Upah ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan oleh nilai kemanfaatan kerja secara adil,” katanya.
Ia menambahkan, negara saat ini lebih berperan sebagai regulator ketimbang penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
“Negara hanya membuat aturan dan skema seperti BPJS, lalu membiarkan masyarakat bertarung sendiri memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
Kritik lain diarahkan pada liberalisasi sektor publik yang dinilai memperberat beban masyarakat. Menurut Ayunin, sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan energi cenderung dikelola dengan pendekatan bisnis.
“Akibatnya, upah rendah yang diterima pekerja kembali terserap untuk membiayai kebutuhan dasar tersebut,” katanya.
Sebagai perbandingan, Ayunin menawarkan perspektif ekonomi Islam dalam melihat relasi kerja, termasuk pekerja rumah tangga yang ia kategorikan sebagai ajir khas atau pekerja khusus.
Dalam sistem ini, negara disebut memiliki tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Dalam Islam, negara wajib menjamin kebutuhan dasar seperti kesehatan tanpa iuran. Ini berbeda dengan sistem asuransi yang membebankan biaya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan akad kerja sejak awal untuk mencegah eksploitasi.
“Jenis pekerjaan, waktu kerja, hingga upah harus jelas. Jika terjadi pelanggaran, pekerja bisa langsung mengadu tanpa prosedur rumit dan tanpa biaya,” kata Ayunin.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan ekonomi Islam berfokus pada distribusi kekayaan, bukan sekadar produksi.
“Ketimpangan terjadi karena distribusi yang tidak merata. Negara harus hadir mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan diserahkan ke mekanisme pasar,” ucapnya.
Meski demikian, UU PPRT tetap dipandang sebagai langkah awal dalam memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Namun, kritik yang muncul menunjukkan bahwa implementasi dan substansi aturan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.[]









Comment