Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Phishing Tools, Kerugian Rp350 Miliar

Hukum, Nasional12 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses ilegal. Dua tersangka berinisial GWL dan FYT ditangkap, bersama barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs tersebut terindikasi menjual script atau phishing tools, yakni perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari pendalaman, penyidik menemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana komunikasi dan distribusi script,” ujar Himawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017, sebelum mulai menjualnya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com, wellstore, dan wellsoft.

Ketiga situs itu terhubung dengan akun Telegram sebagai kanal transaksi dan pengiriman produk kepada pembeli.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menuturkan, pengungkapan perkara berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut.

“Penyidik menemukan situs yang memperjualbelikan phishing tools, lalu melakukan pendalaman hingga memastikan perangkat tersebut digunakan untuk akses ilegal,” kata Nunung.

Dari pengembangan kasus, penyidik mengungkap jaringan penjualan berskala internasional dengan jumlah pengguna yang besar. Polisi mengidentifikasi 2.440 pembeli sepanjang 2019–2024 serta sekitar 34.000 korban di berbagai negara.

Kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Menurut Nunung, aktivitas para tersangka menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta dolar AS atau setara Rp350 miliar.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri menjaga keamanan ruang digital sekaligus memutus rantai ekosistem kejahatan siber lintas negara.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat di ruang siber serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan digital,” ujarnya.

Polri menyatakan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum seiring meningkatnya kompleksitas ancaman kejahatan digital.[]

Comment