Penulis: Ifah Rasyidah | Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi Islam
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Perdebatan mengenai siapa pemimpin yang wajib ditaati terus menjadi pembahasan di tengah umat Islam. Sebagian kalangan berpandangan bahwa setiap penguasa yang beragama Islam otomatis merupakan Ulil Amri yang wajib ditaati tanpa syarat.
Akibatnya, kritik terhadap penguasa kerap dipandang sebagai bentuk pembangkangan, bahkan dianggap mengganggu stabilitas negara.
Padahal, jika ditelaah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih, konsep ketaatan dalam Islam tidak bersifat mutlak. Ketaatan kepada pemimpin dibatasi oleh ketentuan syariat dan prinsip keadilan.
Allah Swt. sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59 berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kalian.”
Ayat tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam bentuk ketaatan. Kata “taatilah” diulang pada Allah dan Rasul-Nya, tetapi tidak diulang pada Ulil Amri. Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan ketaatan kepada pemimpin merupakan turunan dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dengan kata lain, selama pemimpin memerintahkan perkara yang sesuai syariat, maka ketaatan menjadi kewajiban. Sebaliknya, apabila bertentangan dengan syariat, tidak ada kewajiban untuk menaati perintah tersebut.
Makna Ulil Amri
Secara bahasa, Ulil Amri berarti orang yang memiliki urusan atau otoritas. Namun, secara syar’i, maknanya tidak sekadar merujuk kepada pihak yang memiliki kekuasaan politik.
Imam Al-Qurthubi sebagaimana menjelaskan dalam kitab tafsirnya menerangkan bahwa Ulil Amri mencakup para penguasa sekaligus orang-orang yang menegakkan hukum Allah.
Karena itu, legitimasi kepemimpinan dalam Islam tidak hanya diukur dari proses politik, seperti pemilihan umum, warisan kekuasaan, atau kekuatan militer, tetapi juga dari komitmen menjalankan syariat Allah.
Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari bersabda, “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai; manusia berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”
Hadis tersebut menegaskan bahwa fungsi utama seorang pemimpin adalah melindungi rakyat sekaligus menjaga agama, bukan sekadar mempertahankan kekuasaan.
Syarat Pemimpin yang Layak Ditaati
Islam tidak mengajarkan ketaatan buta kepada pemimpin. Rasulullah saw. telah memberikan batasan yang sangat tegas mengenai perkara ini.
Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.”
Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga bersabda, “Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Berdasarkan dua hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa pemimpin yang ditaati adalah pemimpin yang memerintahkan perkara ma’ruf dan tidak bertentangan dengan syariat.
Dengan demikian, identitas sebagai seorang Muslim tidak otomatis melahirkan kewajiban taat secara mutlak. Pemahaman terhadap hakikat kepemimpinan menjadi penting agar masyarakat mampu bersikap secara proporsional sesuai tuntunan syariat.
Dalam pandangan penulis, masih terdapat kelompok dakwah yang menyerukan ketaatan kepada penguasa tanpa terlebih dahulu menjelaskan batasan-batasan syariat mengenai konsep Ulil Amri.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan pemahaman bahwa seluruh kebijakan penguasa wajib ditaati tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan hukum Allah.
Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagaimana diriwayatkan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat pernah berkata, “Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban taat kepadaku.”
Pernyataan khalifah pertama tersebut menjadi salah satu landasan penting bahwa legitimasi kepemimpinan dalam Islam berkaitan erat dengan ketaatan kepada syariat Allah.
Legitimasi dan Kritik terhadap Penguasa
Di era modern, dalil mengenai kewajiban taat kepada penguasa kerap digunakan untuk menolak kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Padahal, Islam juga memberikan ruang bagi umat untuk melakukan koreksi terhadap penguasa apabila terjadi penyimpangan.
Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dan Imam Tirmidzi bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa bukanlah perbuatan yang dilarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu dipandang sebagai amal yang sangat utama.
Berbagai persoalan yang dihadapi umat, seperti korupsi, ketimpangan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi terhadap kritik, maupun kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, menurut penulis tidak akan terkoreksi apabila masyarakat dipaksa diam atas nama ketaatan kepada penguasa.
Sikap diam terhadap kezaliman justru dipandang bertentangan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar.
Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan Imam Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Hakim bersabda, “Barang siapa yang berpihak kepada pemimpin, lalu membenarkan kedustaan mereka dan membantu kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku dan aku bukan golongannya.”
Hadits tersebut dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak membenarkan kezaliman penguasa. Karena itu, apabila terjadi kezaliman yang nyata, koreksi terhadap penguasa dipandang sebagai bagian dari upaya menegakkan amar makruf nahi munkar.
Meski demikian, Islam juga melarang pemberontakan yang justru menimbulkan kerusakan lebih besar. Oleh sebab itu, muhasabah kepada penguasa harus dilakukan secara bijaksana, argumentatif, berlandaskan ilmu, serta bertujuan memperbaiki keadaan, bukan menciptakan kekacauan atau menempuh jalan kekerasan.
Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment