Mahasiswa Yogyakarta Bergerak Tolak Perppu N0.2/2017

Berita3463 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pada tanggal 12 Juli 2017, Menteri
Poilitik Hukum dan Kemanan, Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi
kemasyarakatan. Pemerintah, melalui Wiranto memiliki alasan bahwa
kondisi Negara dalam keadaan yang mendesak. 

Hal ini sejalan dengan wacana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam,
tidak hanya HTI namun ormas lain yang dianggap anti Pancasila oleh
pemerintahan. Namun, pemerintah tampaknya sadar bahwa proses untuk
membubarkan HTI dan ormas Islam lain akan membutuhkan waktu yang lama. 
Di sisi lain, terdapat pihak-pihak yang menyambut dengan antusias
terhadap wacana tersebut, yaitu para aktivis liberal, kapitalis dan
antek-anteknya. Hal ini bisa dilihat dalam setiap opini dan aktivitas
HTI yang selalu mengungkap kebobrokan kapitalisme, konspirasi penguasa
dan pengusaha, dan melakukan pencerdasan politik kepada umat.
Setelah mencermati dan mengkaji isi dari Perppu No. 2 Tahun 2017, kami
BEM STEI Hamfara sebagai organisasi kemahasiswaan dan  bagian dari ummat
Islam Indonesia, berhak untuk menyatakan pendapat serta menyatakan :
1.Alasan pemerintah sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan
realita saat ini, ormas Islam dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia
tidak membahayakan negeri. Justru kapitalisme dan liberalisme yang
diterapkan di negeri ini adalah musuh utama yang mengancam kedaulatan
dan keutuhan Indonesia serta harus segera dihapuskan dari negeri ini. 
2.Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia dan ormas Islam lainnya memberikan
kontribusi positif untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia dan pembinaan
ummat Islam, sehingga tidak menimbulkan konflik atau kekacauan yang
menggangu ketentraman dan toleransi dengan ummat beragama lain.
3.Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan mendukung sikap Hizbut Tahrir
Indonesia dan ormas Islam lainnya untuk mengajukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan
represif pemerintah yang semena-mena. 
4.Menyerukan kepada seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan
tinggi yang berada di Indonesia untuk menolak Perppu No 2 tahun 2017 dan
menghindari adu domba sesama warga Negara Indonesia.
5.Menyerukan kepada ummat Islam untuk menghindari adu domba dan tetap
menjaga persatuan umat Islam dengan istiqomah menyerukan Syariah sebagai
solusi atas segala permasalahan negeri ini
Tidak menutup peluang terjadinya pro-kontra dalam opini  ini. Oleh
karena itu kami BEM STEI Hamfara siap bertanggung jawab dan berdiskusi
secara terbuka kepada seluruh elemen bangsa.[MO]

Comment