UU PPRT dan Kesejahterakan Perempuan dalam Perspektif Islam

Berita1511 Views

 

Penulis: Zahra Tenia | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana ditulis dpr.go.id⁠ (22/05/2026), pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan harapannya agar UU PPRT menjadi payung hukum yang mampu melindungi pekerja rumah tangga, menjamin hak-hak mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan para pekerja.

Senada dengan hal tersebut, sebagaimana dilansir kemenpppa.go.id⁠ (21/04/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan UU PPRT. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.

Selama ini, pekerjaan rumah tangga kerap dipandang sebagai pekerjaan yang minim perlindungan. Hak-hak pekerja sering terabaikan, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak jelas, hingga deskripsi pekerjaan yang kerap melampaui batas.

Di sisi lain, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, bahkan menilai RUU ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan.

Sekilas, UU PPRT tampak seperti angin segar yang membawa harapan baru bagi para pekerja rumah tangga. Namun, benarkah regulasi ini mampu menghadirkan kesejahteraan bagi perempuan secara hakiki?

UU PPRT dan Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan

Setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan rasa aman. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh rakyatnya.

Namun, realitas hari ini justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, tidak sedikit perempuan yang terpaksa bekerja di luar rumah demi membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Kemiskinan yang lahir dari sistem ekonomi sekuler kapitalistik telah memaksa banyak perempuan masuk ke sektor pekerjaan domestik dengan berbagai risiko yang harus mereka tanggung.

Dalam kondisi demikian, UU PPRT seolah hadir sebagai bentuk perlindungan negara. Akan tetapi, di sisi lain, regulasi ini justru menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan.

Jika dicermati lebih dalam, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam UU PPRT.

Pertama, dari sisi paradigma. UU PPRT memandang perempuan sebagai bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi. Perempuan ditempatkan sebagai subjek yang berkontribusi terhadap perputaran ekonomi nasional.

Pekerjaan rumah tangga yang sebelumnya tidak diakui sebagai pekerjaan formal kini mendapatkan legitimasi hukum dan ekonomi. Transaksi jasa dan upah menjadi lebih terukur, lalu masuk dalam perhitungan ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB), yang selama ini dijadikan indikator kesehatan ekonomi negara.

Kedua, dari sisi substansi aturan. UU ini lebih banyak menitikberatkan pada aspek kontrak kerja yang tetap berpotensi melahirkan hubungan eksploitatif.

Dalam sistem kapitalisme, pihak yang memiliki modal akan selalu berada pada posisi lebih kuat, sedangkan pihak miskin memiliki daya tawar rendah. Akibatnya, banyak pekerja bersedia menerima jam kerja panjang, beban kerja berlebihan, hingga upah di bawah standar demi mempertahankan pekerjaan demi kehidupan mereka.

Kondisi tersebut tentu bukan solusi mendasar. Perempuan akhirnya hanya dipandang sebagai alat produksi ekonomi. Mereka dijanjikan pekerjaan dan perlindungan, tetapi pada saat yang sama kehilangan peran strategisnya sebagai ibu dan pendidik generasi.

Islam Mensejahterakan dan Memuliakan Perempuan

Islam hadir sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk peran laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarga. Karena itu, perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah ataupun menopang ekonomi keluarga.

Islam memposisikan perempuan sebagai ummun wa rabbatul bait—ibu sekaligus pengatur rumah tangga. Dari tangan perempuan yang fokus mendidik anak di rumah lahir generasi yang mampu membangun peradaban. Oleh sebab itu, Islam memuliakan peran perempuan dan menjaga kehormatannya tanpa harus repot dengan urusan ekonomi.

Dalam Islam, perempuan bekerja hukumnya boleh selama tidak melanggar syariat dan fitrah perempuan itu sendiri, seperti menjadi pengajar, pedagang, atau profesi lain yang sesuai dengan ketentuan Islam.

Sebaliknya, pekerjaan yang memaksa perempuan keluar rumah demi bertahan hidup, membuka aurat, bercampur bebas dengan laki-laki, atau mengorbankan peran utamanya dapat merendahkan martabat perempuan.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 33: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu.”

Dalam Islam, negara bertanggung jawab memastikan setiap kepala keluarga laki-laki mampu memberikan nafkah yang layak bagi keluarganya. Karena itu, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, dan papan, serta menghadirkan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, dan fasilitas publik lainnya secara layak.

Dengan demikian, perempuan tidak dipaksa bekerja di sektor domestik hanya demi menyambung hidup. Negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat yang menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab di hadapan Allah Swt.

Perempuan hanya akan benar-benar sejahtera ketika negara menerapkan sistem yang menjaga fitrah dan kemuliaannya. UU PPRT pada dasarnya hanya menjadi solusi administratif dan belum menyentuh akar persoalan kemiskinan akibat sistem kapitalisme sekuler.

Sudah saatnya sistem yang mengeksploitasi perempuan digantikan dengan sistem yang  mampu memuliakan dan menyejahterakan perempuan secara menyeluruh, yakni Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment