Krisis Pengasuhan di Balik Daycare: Generasi Terluka dalam Sistem Sekuler

Berita14 Views

Penulis: Siti Eva Rohana, S.Si | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  — Sebuah daycare di Kota Yogyakarta, menjadi sorotan setelah digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026). Penggerebekan tersebut mengungkap dugaan praktik kekerasan dan penelantaran anak yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.

Sebagaimana ditulis Kompas.com (26/4/2026), kasus ini terungkap bukan melalui inspeksi rutin, melainkan dari keberanian seorang mantan pengasuh yang bertindak sebagai saksi kunci sekaligus pelapor. Fakta ini menambah keprihatinan publik terhadap lemahnya pengawasan di lembaga pengasuhan anak.

Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait perlindungan anak di Indonesia. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman justru berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan dan penelantaran.

Sebagaimana dilansir Tempo.com (15/1/2026), data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2025 mencatat 2.031 kasus pelanggaran terhadap anak dengan total 2.063 korban.

Kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Pelaku bahkan kerap berasal dari orang terdekat, sementara sebagian besar kasus lainnya tidak teridentifikasi pelakunya, menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelaporan dan penanganan.

Keterlibatan daycare sebagai pihak yang memiliki akses langsung dan intens terhadap anak semakin menambah kompleksitas persoalan. Kepercayaan orang tua yang dititipkan kepada lembaga pengasuhan justru dapat disalahgunakan.

Di sisi lain, penanganan kasus sering kali tidak tuntas, dan kehadiran negara cenderung reaktif—muncul setelah jatuhnya korban.

Situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak semata persoalan individu, tetapi berkaitan erat dengan sistem yang membentuk pola pikir, relasi keluarga, serta kebijakan perlindungan anak. Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan, kasus serupa berpotensi terus berulang.

Berakar pada Sekularisme

Kasus kekerasan di daycare tidak dapat dilepaskan dari cara sistem sekuler kapitalisme membangun kehidupan keluarga. Dalam sistem ini, pernikahan kerap dipandang sebatas sarana pemenuhan kebutuhan duniawi, bukan sebagai amanah yang sarat tanggung jawab.

Relasi suami-istri pun cenderung bersifat transaksional, diukur dari aspek kenyamanan, emosional, dan materi.
Tekanan ekonomi, tuntutan kerja, serta gaya hidup konsumtif mendorong kedua orang tua bekerja dalam durasi panjang.

Dampaknya, peran pengasuhan—terutama peran ibu—sering kali terpinggirkan. Kondisi ini melahirkan kegelisahan sekaligus membuka celah penyerahan pengasuhan kepada pihak ketiga, termasuk daycare.

Pemerintah memang menghadirkan berbagai fasilitas seperti kota ramah anak, daycare, nursery room, hingga taman asuh di kawasan industri. Namun, solusi ini belum menyentuh akar persoalan. Celah kelalaian dan kekerasan tetap terbuka selama sistem yang melandasinya tidak berubah.

Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan standar benar dan salah bersifat relatif. Akibatnya, lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru berpotensi menjadi ruang terjadinya pelanggaran. Dalam kondisi ini, anak-anak menjadi pihak paling rentan dan paling mudah menjadi korban.

Islam sebagai Pelindung Hakiki Generasi

Persoalan mendasar ini menuntut solusi yang menyeluruh. Islam menawarkan sistem kehidupan yang komprehensif dalam menjaga dan melindungi generasi. Dalam pandangan Islam, kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan berat sekaligus pengkhianatan terhadap amanah Allah.

Salah satu pilar utama adalah sistem pendidikan Islam yang tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah).

Individu yang lahir dari sistem ini memiliki landasan akidah yang kuat serta menjadikan syariat sebagai pedoman hidup.

Dengan demikian, kontrol perilaku tidak hanya bergantung pada pengawasan eksternal, tetapi tumbuh dari kesadaran internal.

Islam juga menempatkan ibu sebagai pendidik utama generasi. Perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah, karena tanggung jawab tersebut berada pada suami.

Dengan pengaturan ini, ibu memiliki ruang optimal untuk menjalankan peran pengasuhan secara maksimal dan berkesinambungan.

Di sisi lain, dalam Islam, negara berkewajiban menjaga jiwa, akal, dan kehormatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah). Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung yang memastikan terciptanya lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak.

Apabila kejahatan terjadi, negara wajib bertindak tegas: melindungi korban, menghentikan pelaku, memulihkan kondisi korban, serta memastikan kejahatan serupa tidak terulang. Penanganan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berorientasi pada keadilan dan pemulihan hak korban secara nyata.

Sejarah mencatat, sistem Islam mampu melahirkan generasi unggul yang berilmu dan berintegritas, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Nawawi, hingga Ibnu Taimiyah. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang terjaga secara akidah, pendidikan, dan sosial.

Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 9 yang mengingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah. Ayat ini menegaskan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga keberlangsungan generasi yang kuat, baik secara fisik, mental, maupun moral.

Dengan demikian, perlindungan anak dalam Islam bukanlah kebijakan parsial, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang utuh.

Ketika keluarga, pendidikan, ekonomi, dan negara berjalan dalam satu kesatuan yang berlandaskan akidah dan syariat, maka perlindungan terhadap generasi dapat terwujud secara nyata. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment