Penis: Anna Ummu Maryam | Pegiat Literasi Peduli Negeri
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — INDONESIA’S Corruption Watch (ICW) kembali menemukan koruptor yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Kali ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi diusung oleh sejumlah partai politik menjadi bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya terpaksa menganalisa ribuan nama bacaleg DPRD karena KPU RI saat ini tak kunjung merilis data bacaleg DPRD Pemilu 2024 yang merupakan eks terpidana kasus korupsi. Padahal, informasi kejahatan masa lalu para caleg itu merupakan hak pemilih.
“Ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat,” kata Kurnia lewat siaran persnya, Senin (News.Republika.co.id 28/8/2023).
Sungguh amat disayangkan, tindakan ini – sebenarnya telah mencederai hati rakyat dan kembali kepercayaan akan terciptanya kondisi lebih baik kian jauh dari harapan. Bagaimana tidak, orang yang telah mengkhianati negara dan dengan sengaja mencuri uang rakyat dengan jumlah yang fantastis kembali mencalonkan diri untuk duduk menjadi wakil rakyat.
Banyak pihak yang khawatir bila mereka kembali menduduki jabatan penting dalam negara. Di antaranya yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, ikut sertanya koruptor dalam kontestasi memperebutkan kursi anggota dewan akan merugikan rakyat. Pasalnya, mereka berpotensi melakukan kembali praktik korupsi apabila berhasil masuk parlemen.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pengusungan koruptor menjadi bacaleg ini menandakan betapa buruknya mekanisme demokrasi di Internal parpol. Di parpol yang sistem internalnya demokrstis, tentu koruptor akan kalah dengan kader berintegritas dalam persaingan memperebutkan tiket pencalonan.(28/8/2023).
Bagaimana tidak, kekhawatiran ini muncul. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa para koruptor ini dengan sengaja dan tanpa ragu menggelapkan uang rakyat. Mereka seolah tak punya malu dan rasa bersalah telah melakukan perbuatan tercela dan berdusta atas nama mensejahterakan rakyat namun kenyataannya merekalah yang telah mengkhianati kepercayaan Rakyat dan Negara.
Sistem Kapitalis Biang Kejahatan
Dalam Sistem Kapitalis azas perbuatan didasarkan kepada manfaat dan keuntungan. Inilah yang menjadi dasar dari segala interaksi yang dilakukan maka tidak heran jika norma kebaikan tergantikan menjadi keuntungan semata. Materi menjadi tolak ukur dalam segala aktifitas.
Maka wajar pula dalam sistem kapitalis ini setiap kebijakan tidak pernah lepas dari landasan tersebut. Tumbuh subur para koruptor bukan tanpa dasar. Tetapi ini adalah buah dari penetapan sistem kapitalis.
Polemik pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif juga pernah ramai jelang Pemilu 2019 lalu. Saat itu, KPU melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2019. Larangan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Norma larangan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilu 2019 itu pun digugat oleh sejumlah pihak, di antaranya para mantan napi korupsi. Akhirnya, PKPU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan itu bertentangan dengan UU Pemilu. “Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu,” kata Juru Bicara MA Suhadi seperri ditulis Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Padahal di negara luar yang maju, para koruptor tidak segan segan untuk ditembak mati dan tidak akan pernah lagi diberikan jabatan dan kedudukan karena telah mengkhianati rakyat.
Sebagai contoh Tiongkok dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara Rp215 juta akan dihukum mati.
Di Jepang Pada 2007 silam, Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka bunuh diri di tengah skandal korupsi yang melilitnya.
Hukuman mati untuk koruptor juga diterapkan di Vietnam. Hukuman mati kerap diberikan kepada pejabat negara atau perusahaan milik negara yang terbukti melakukan korupsi.
Namun justru sebaliknya di Negara berkembang justru memberikan kelonggaran amat besar bagi para koruptor. Ini menunjukkan bahwa para kapital telah memiliki pengaruh yang besar. Sehingga sangat mudah terjadinya kesepakatan tertentu di balik layar. Sejatinya adalah kerugian besar bagi masyarakat dan Negara.
Para kapitalis telah bermain di belakang. Dengan materi yang besar telah membuat mereka kehilangan rasa malu dan angkuh melakukan sebuah kebohongan di tengah publik. Demi kepentingan mereka segala kebijakan bisa didiskusikan dan peraturan pun tak dipungkiri sarat akan kepentingan segelintir orang yang tidak lain mereka adalah pemilik modal besar.
Bagaimana sebuah negara akan maju dan sejahtera jika para pencuri dibiarkan berkeliaran. Bagaimana negeri ini menjadi lebih baik jika kepentingan rakyat telah dibajak oleh para kapital. Dibutuhkan solusi tuntas dalam menjadikan masa depan lebih baik.
Pejabat Dalam Islam
Islam telah datang sebagai sebuah agama yang benar dan memberi solusi. Bagaimana tidak dalam ajaran Islam setiap individu dituntut wajib mengimani peraturan dari Rabb nya. Menjadikan aturan Sang Pencipta yaitu Allah SWT sebagai peraturan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.
Pelaksanaan dan penjagaan akan peraturan yang berasal dari Allah SWT dijaga dan diterapkan oleh negara. Guna menjaga aqidah umat dan pelaksanaan secara sempurna dalam segala sisi di dalam masyarakat.
Pelaksanaan Islam kaffah menjadikan taqwa dan sanksi berjalan beriringan. Taqwa adalah landasan dan dan sanksi adalah kesadaran. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi penting sebagai efek jera dan sebagai penebus dosa atas kemaksiatan yang sengaja dilakukan.
Penguasa dan pejabat pemerintahan dalah pelayan rakyat. Mereka adalah untuk menjalankan amanah yang telah diberikan rakyat. Mereka sejatinya adalah wakil dalam urusan kehidupan masyarakat. Mereka ada untuk memudahkan dan memberikan pelayanan menuju kesejahteraan.
Islam akan memberikan sanksi tegas bahkan sampai hukuman mati jika kejahatan yang dilakukan telah besar. Ini dilakukan sebagai konsekwensi amanah dan pertanggung jawaban kepada Allah SWT.
Negara sebagai pelayan sangat memperhatikan kesejahteraan begitupun bagi pejabat negaranya. Karena tindakan korupsi salah satu penyebabnya adalah karena kehidupan yang tidak seharusnya. Finansial akan diberikan sesuai keahlian.
Kedudukan sebagai pejabat negara bukanlah tujuan namun yang menjadi tujuan adalah ridah Allah dan bisa memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat. Inilah yang dibangun dalam hati dan pikiran setiap masyarakat.
Sehingga bukan berlomba lomba menjadi kaya dengan menumpuk harta dan juga bukan untuk kepentingan diri tetapi mampu melakukan hal baik yang mendatangkan pahala dan saling tolong menolong sesama adalah tujuan tertinggi yang selalu ingin diraih dalam kehidupan.
Maka suasana yang dibangun oleh negara adalah suasana taqwa dan melayani kepentingan masyarakat adalah kewajiban setiap aparatur negara. Jika hal ini yang ditarapkan negara tidak mustahil jika kesehateraan dan kemajuan pasti akan diraih.
Dan mampu meminimalisir kejahatan dalam bentuk apapun. Sehingga yang tersisa dalam hamba hamba yang bertaqwa yang aktivitasnya meraih Ridha Allah SWT semata.[]









Comment