Membangun Masyarakat Ideal tanpa Diskriminasi Gender

Opini997 Views

Penulis: Adira, S.Si., M.Pd  | Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wacana kesetaraan gender terus mengemuka di berbagai ruang publik. Di kampus-kampus, isu ini hadir dalam bentuk diskusi, kelas jurnalisme, hingga kampanye keberagaman dengan narasi yang kerap dibingkai sebagai simbol kemajuan zaman. Namun, di tengah arus tersebut, penting kiranya masyarakat menelaah secara kritis landasan ideologis yang menyertainya, agar tidak terjebak pada euforia pemikiran modern yang justru menjauhkan dari tatanan sosial yang ideal.

Fenomena ini menunjukkan bahwa isu feminisme dan kesetaraan gender telah menjadi arus utama dalam diskursus sosial. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah feminisme benar-benar menjadi solusi atas problem ketidakadilan, atau justru menyederhanakan persoalan yang lebih kompleks?

Asumsi Gerakan Feminisme

Secara umum, feminisme berangkat dari asumsi bahwa diskriminasi sosial terutama menimpa perempuan akibat dominasi patriarki. Karena itu, perjuangan kesetaraan diposisikan sebagai langkah progresif untuk membebaskan perempuan dari subordinasi, termasuk dalam isu kepemimpinan dan peran publik.

Namun, jika ditelaah lebih mendalam, ketimpangan sosial tidak semata-mata bersumber dari relasi laki-laki dan perempuan. Sistem kapitalisme global yang mendominasi tata ekonomi dunia justru melahirkan marginalisasi struktural tanpa memandang jenis kelamin.

Laki-laki dan perempuan sama-sama terjebak dalam logika pasar: beban kerja melampaui batas kemanusiaan, upah yang tidak layak, serta tekanan produktivitas yang menggerus kualitas hidup.

Dalam sistem semacam ini, eksploitasi menjadi keniscayaan demi kepentingan segelintir pemilik modal. Narasi pertentangan gender berpotensi mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya, yakni sistem ekonomi dan politik yang tidak berkeadilan. Alih-alih menyelesaikan masalah, konflik gender justru bisa memperdalam fragmentasi sosial.

Mengapa Feminisme Dipersoalkan?
Modernisasi tanpa fondasi akidah yang kokoh dapat menjadi pintu masuk berbagai ideologi yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Feminisme, dalam sejumlah variannya, mendorong redefinisi peran dan hukum keluarga, bahkan menyentuh aspek-aspek normatif seperti waris, perwalian, dan kepemimpinan.

Dalam perspektif Islam, laki-laki dan perempuan dipandang setara di hadapan Allah SWT. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh tingkat ketakwaannya.

Dengan demikian, konsep keadilan dalam Islam tidak dibangun atas dasar kompetisi hak, melainkan pembagian peran yang proporsional sesuai fitrah dan tanggung jawab masing-masing.

Kekhawatiran muncul ketika wacana kesetaraan bergeser menjadi upaya dekonstruksi hukum-hukum syariat yang bersifat tetap. Jika norma agama direduksi agar selaras dengan arus pemikiran tertentu, maka yang terancam bukan sekadar struktur sosial, tetapi juga identitas keislaman itu sendiri.

Fenomena global seperti childfree, degradasi peran ibu dalam pendidikan keluarga, hingga kaburnya batas identitas gender sering dijadikan indikator perubahan sosial yang cepat.

Bagi sebagian kalangan, perubahan ini dipandang sebagai kemajuan. Namun, bagi yang lain, hal tersebut justru menandai krisis makna keluarga dan peran domestik yang selama ini menjadi fondasi peradaban.

Jalan Memuliakan Perempuan

Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai dua entitas yang saling melengkapi dalam bingkai pengabdian kepada Allah SWT.

Perempuan tidak dituntut meninggalkan fitrahnya untuk diakui keberdayaannya. Sejarah peradaban Islam mencatat kiprah perempuan dalam berbagai bidang tanpa harus tercerabut dari nilai-nilai syariat.

Sebagaimana dicatat George Makdisi dalam The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West, Fatimah al-Fihri dikenal sebagai pendiri Universitas Al-Qarawiyyin, yang kerap disebut sebagai salah satu universitas tertua di dunia.

Dalam literatur klasik Tahdhib al-Asma wa al-Lughat karya Imam Nawawi, disebutkan Syifa binti Abdullah yang dipercaya Khalifah Umar bin Khattab sebagai pengawas pasar (muhtasib).

Sejarah juga mengenal Rufaidah al-Aslamiyah sebagai pelopor keperawatan medis, serta Al-Ijliya al-Asturlabi, ilmuwan perempuan pada masa Abbasiyah yang ahli dalam pembuatan astrolab.

Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa kemuliaan dan kontribusi perempuan dapat terwujud tanpa harus mengadopsi paradigma yang bertentangan dengan akidah. Keadilan tidak selalu identik dengan keseragaman peran, melainkan terletak pada penempatan yang tepat sesuai nilai dan tanggung jawab.

Membangun masyarakat ideal tanpa diskriminasi bukan berarti menegasikan perbedaan, melainkan mengelolanya dalam kerangka keadilan yang berakar pada wahyu.

Di tengah derasnya arus globalisasi pemikiran, umat dituntut cermat memilah antara nilai universal yang sejalan dengan Islam dan ideologi yang berpotensi mengikis fondasi moral.

Pada akhirnya, kesejahteraan hakiki tidak lahir dari pertentangan, tetapi dari harmoni peran dalam sistem yang adil dan berlandaskan ketakwaan.[]

Comment