Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Opini20 Views

Penulis: Amira Desi | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wacana pembatasan media sosial (medsos) bagi anak kembali menguat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membatasi penggunaan media sosial pada anak-anak. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang kian masif.

Secara normatif, rencana tersebut tampak sebagai ikhtiar negara melindungi generasi muda. Namun, efektivitasnya patut ditakar secara cermat. Pasalnya, regulasi serupa sejatinya telah terbit lebih dulu. Pada Maret 2025, pemerintah mengesahkan aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak.

Hingga kini, dampak signifikan dari kebijakan tersebut belum dirasakan publik karena masih berada dalam fase transisi implementasi.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini mengatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. PP tersebut sejatinya membuka ruang intervensi negara melalui penyusunan panduan dan penguatan program literasi digital yang melibatkan orang tua serta institusi pendidikan.

Urgensi isu ini tidak terlepas dari komposisi demografi Indonesia. Berdasarkan Profil Anak Indonesia 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk atau sekitar 78,8 juta jiwa.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z—kelompok usia kelahiran 1997–2012—telah mencapai 87,02 persen, termasuk di wilayah tertinggal.

Usia pertama kali mengakses internet rata-rata berada pada rentang 13–14 tahun, dengan penggunaan terbesar untuk media sosial (Kemenko, 14/2/2025).

Kekhawatiran semakin menguat ketika melihat data global. Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mencatat Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.

Fakta ini mempertegas bahwa ancaman terhadap keselamatan anak di ruang digital bersifat nyata dan sistemik.
Media Sosial dan Ketergantungan Psikologis

Di luar persoalan regulasi, problem media sosial juga menyentuh dimensi yang lebih dalam, yakni pembentukan pola pikir dan kesehatan psikologis anak. Generasi hari ini tumbuh dalam ruang digital yang tidak netral. Algoritma media sosial bekerja membentuk preferensi, emosi, bahkan pandangan hidup, termasuk cara memahami agama dan nilai moral.

Media sosial beroperasi melalui sistem algoritmik yang cenderung menciptakan filter bubble, memperkuat pandangan yang sudah ada, sekaligus menyempitkan perspektif.

Di saat yang sama, pengumpulan data pribadi pengguna menghadirkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan. Dominasi platform besar juga berpotensi membentuk opini publik, memengaruhi perilaku pengguna, dan menciptakan ketergantungan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental serta keseimbangan hidup.

Kurangnya transparansi kebijakan platform—khususnya terkait algoritma dan penggunaan data—membuat masyarakat berada pada posisi rentan. Tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan efektif, kekuatan ekonomi dan politik perusahaan teknologi global dapat mengarahkan perilaku pengguna sesuai kepentingan mereka.

Mencari Solusi yang Menyeluruh
Dalam konteks ini, pembatasan media sosial pada anak tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal. Kebijakan tersebut harus dilakukan secara seimbang, berbasis bukti, dan melibatkan peran orang tua, guru, tokoh agama, serta negara. Literasi digital semata tanpa fondasi nilai yang kuat berisiko menjadi tambal sulam kebijakan.

Dari perspektif Islam, perlindungan generasi tidak dapat dilepaskan dari penerapan nilai dan ajaran secara menyeluruh (kaffah). Sinergi antara keluarga, masyarakat, sekolah, dan negara menjadi prasyarat untuk membentuk generasi yang tangguh secara intelektual, spiritual, dan moral—generasi yang kelak diharapkan menjadi khairu ummah dan pemimpin peradaban.

Teknologi pada dasarnya bersifat universal. Ia tidak lahir dari satu akidah tertentu, tetapi dapat membentuk pandangan hidup sesuai nilai yang melandasinya. Sejarah mencatat, kegagalan merespons perkembangan sains dan teknologi secara tepat pernah membawa kemunduran besar bagi umat Islam.

Hal ini menjadi tantangan bagi ulama dan pemikir kontemporer untuk merumuskan kerangka pemahaman yang mampu memfilter pengetahuan dan teknologi agar selaras dengan nilai Islam.

Pada akhirnya, kebijakan teknologi tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan sistem pendidikan, sosial, ekonomi, hukum, serta komunikasi dan informasi. Pendekatan yang parsial berisiko gagal menjawab kompleksitas persoalan.

Perlindungan anak di era digital menuntut kebijakan yang utuh, berjangka panjang, dan berakar pada nilai yang kokoh. Wallahu a’lam.[]

Comment