Menaker Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

Nasional200 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri. Kebijakan ini ditujukan untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Yassierli mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pekerja sektor informal tetap terlindungi di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial tanpa menambah beban pengeluaran harian pekerja.

“Kebijakan ini kami hadirkan agar pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus terbebani iuran yang tinggi di tengah situasi ekonomi yang dinamis,” kata Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan masa berlaku keringanan iuran berbeda berdasarkan sektor. Untuk sektor transportasi—meliputi pengemudi ojek daring, pengemudi non-aplikasi, dan kurir—diskon berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

Adapun bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Yassierli menegaskan penurunan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. Perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan, termasuk santunan kecelakaan kerja dan kematian serta beasiswa bagi keluarga peserta yang memenuhi syarat.

“Manfaat JKK dan JKM tetap utuh, tidak ada pengurangan sedikit pun. Negara tetap menjamin perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dalam implementasinya, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN atau APBD. Pemerintah memfokuskan keringanan bagi pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan ini menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan sosial bagi pekerja informal semakin luas dan memiliki kepastian yang lebih terukur.[]

Comment