Menekan Kasus Kekerasan pada Anak: Sinergi Orang Tua dan Negara

Opini928 Views

Penulis: Winda Raya, S.Pd., Gr |
Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gunungsitoli indah pantainya
Ombak berdebur di tepi lautan
Orang tua awasi putra-putrinya
Bangun komunikasi penuh perhatian.

Pantun sederhana tersebut mengingatkan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam menjaga, mengawasi, sekaligus membangun komunikasi yang hangat dengan anak.

Kehangatan relasi dalam keluarga bukan hanya menciptakan keharmonisan, tetapi juga menjadi benteng awal untuk mencegah berbagai risiko yang mengancam anak, termasuk kekerasan dan pengaruh buruk dari lingkungan.

Sebagaimana diberitakan sumut.indozone.id (11/02/2026), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajak para orang tua agar lebih proaktif memberikan pemahaman dan pendampingan kepada anak-anak di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), tercatat sebanyak 1.975 kasus sepanjang tahun 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sekitar 68,8 persen korban merupakan anak-anak.

Kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah seperti Gunungsitoli, Medan, dan Asahan.

Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik dan psikis. Selain itu, muncul pula indikasi praktik child grooming, yaitu cara manipulatif yang dilakukan pelaku untuk memperoleh kepercayaan anak sebelum melakukan eksploitasi seksual.

Tindakan ini dapat menimbulkan trauma mendalam serta menghambat tumbuh kembang anak.

Seperti dirilis dalam laporan yang sama, Dinas P3AKB Sumatera Utara menegaskan pentingnya pendidikan seksual yang disesuaikan dengan usia anak, membangun komunikasi terbuka di dalam keluarga, serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak.

Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara cepat serta memberikan pendampingan hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa orang tua memegang peranan sentral dalam menentukan arah pendidikan dan perlindungan anak di dalam keluarga.

Namun demikian, tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada keluarga. Negara juga memiliki kewajiban besar dalam membangun fondasi ketahanan keluarga yang kuat.

Sayangnya, berbagai kebijakan sering kali lebih berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, bukan pada upaya pencegahan yang sistematis.

Padahal, pencegahan jauh lebih penting agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang serta untuk membangun generasi yang sehat secara mental, moral, dan sosial.

Minimnya pengawasan keluarga menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak. Kesibukan orang tua dalam bekerja sering kali mengurangi intensitas kebersamaan dengan anak.

Akibatnya, orang tua kurang memahami aktivitas sehari-hari anak, lingkungan pergaulannya, hingga perubahan sikap dan emosinya.

Karena itu, membangun komunikasi yang terbuka dan penuh empati menjadi langkah penting dalam menjaga kedekatan antara orang tua dan anak.

Anak yang merasa dihargai dan didengar akan lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi. Selain itu, penanaman nilai agama, moral, dan tanggung jawab sejak dini merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter anak yang kuat dan berakhlak.

Di sisi lain, negara juga harus menghadirkan regulasi yang tegas dalam mencegah serta menindak segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Persoalan kekerasan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah pribadi atau urusan internal keluarga. Ia adalah persoalan sosial yang memerlukan perlindungan sistemik.
Realitas yang terjadi hari ini juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem kehidupan yang cenderung sekular-liberal.

Kebebasan individu sering dipahami tanpa batasan moral dan tanggung jawab sosial. Kondisi ini berpotensi melahirkan perilaku menyimpang serta melemahkan kontrol diri dan kepedulian terhadap sesama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah: 50).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa aturan yang bersumber dari nilai ilahiah memberikan arah moral yang jelas bagi kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga kehormatan dan keselamatan anak.

Dalam sejarah Islam, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Pada masa Rasulullah saw., nilai kasih sayang dan larangan berbuat zalim ditanamkan secara kuat dalam kehidupan masyarakat.

Banyak riwayat menggambarkan kelembutan Rasulullah terhadap anak-anak. Ketika cucunya, Hasan dan Husain, menaiki punggung beliau saat sujud, Rasulullah memperpanjang sujudnya agar keduanya tidak terjatuh.

Sikap tersebut bukan sekadar ekspresi kasih sayang pribadi, tetapi juga pendidikan publik tentang bagaimana anak harus diperlakukan dengan penuh kelembutan, bukan dengan kekerasan.

Kisah tersebut menunjukkan adanya sinergi antara keluarga dan negara dalam membangun perlindungan terhadap anak.

Orang tua bertugas menanamkan kasih sayang, perhatian, dan pendidikan yang baik. Sementara negara berkewajiban menciptakan sistem yang melindungi, menyejahterakan, serta menegakkan keadilan agar tidak terjadi kezaliman terhadap anak.

Dengan perpaduan keteladanan moral, penguatan keluarga, serta kebijakan negara yang berpihak pada perlindungan anak, masyarakat dapat dibangun di atas fondasi kasih sayang dan tanggung jawab bersama.
Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment