Penulis: Risma Febrianti | Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Toleransi dalam Islam kerap dirujuk pada firman Allah SWT dalam TQS. Al-Kafirun ayat 6, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” Ayat ini menegaskan prinsip dasar hubungan antarumat beragama: adanya penghormatan terhadap perbedaan keyakinan tanpa mencampuradukkan ajaran dan ritual ibadah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), toleransi dimaknai sebagai sikap menghargai dan membiarkan adanya pandangan atau kepercayaan yang berbeda, sebuah pengertian yang sejalan dengan spirit ayat tersebut. Di tengah arus modernisasi dan wacana moderasi beragama, muncul kebijakan yang menuai perhatian publik.
Sebagaimana dilaporkan Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah berencana menggelar perayaan Natal bersama yang diklaim sebagai yang pertama sejak Indonesia merdeka. Kegiatan tersebut akan mengusung tema “C-LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together.”
Sebagaimana diberitakan detikNews, rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri perayaan Natal Tiberias 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (6/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Menag menyatakan bahwa Kementerian Agama akan melaksanakan Natal bersama sebagai bentuk kebersamaan dan harmoni antarumat beragama.
Namun demikian, niat baik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang pemahaman toleransi yang tepat. Penyelenggaraan Natal bersama oleh institusi negara dinilai tidak serta-merta mencerminkan esensi toleransi.
Dalam perspektif ajaran Islam, toleransi diwujudkan melalui sikap menghormati dan memberikan ruang bagi pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadahnya, bukan dengan ikut serta dalam ritual keagamaan yang bukan bagian dari keyakinan sendiri.
Sejalan dengan pandangan tersebut, sebagaimana dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 7 Maret 1981 telah dikeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa keikutsertaan umat Islam dalam perayaan atau upacara Natal bersama hukumnya haram.
Fatwa ini dimaksudkan untuk menjaga akidah umat Islam dari kerancuan (syubhat) serta dari larangan Allah SWT terkait keterlibatan dalam ritual agama lain, termasuk perayaan Natal.
Perbedaan keyakinan merupakan realitas sosial yang tidak perlu dipaksakan untuk disatukan dalam bentuk ritual keagamaan. Setiap pemeluk agama memiliki tanggung jawab atas perayaan dan ibadahnya masing-masing, tanpa menuntut partisipasi dari penganut agama lain.
Pada akhirnya, perbedaan tidak identik dengan ketidakharmonisan atau permusuhan. Sikap saling menghormati, menghargai keyakinan orang lain, serta menjamin kebebasan beribadah sesuai ajaran masing-masing agama dinilai sudah cukup untuk membangun kehidupan yang rukun dan damai.
Dalam kerangka inilah, toleransi seharusnya dipahami dan dipraktikkan secara proporsional, tanpa melampaui batas-batas keyakinan yang telah digariskan oleh agama.[]











Comment