Menteri Jumhur Ingatkan Pengusaha Jangan Serakah dan Rusak Lingkungan

Nasional41 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai penghambat investasi, melainkan menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Jumhur saat menjadi narasumber utama dalam acara Investor Daily Round Table: Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 30 Juni 2026.

Dalam diskusi yang dimoderatori Enggartiasto Lukito tersebut, Jumhur mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengedepankan keuntungan semata dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.

Ia mencontohkan, apabila perusahaan di sektor industri ekstraktif memperoleh keuntungan Rp1 triliun dari kegiatan usahanya, kemudian harus mengalokasikan Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk memulihkan lingkungan, maka biaya tersebut tidak layak dianggap sebagai kerugian.

“Jangan bilang rugi, tapi bilang saya tetap untung delapan ratus miliar, sedangkan dua ratus miliar itu untuk menyelamatkan lingkungan. Kalau mereka menganggap dua ratus miliar itu rugi, maka itu namanya serakah. Tugas saya salah satunya memastikan tidak boleh orang itu serakah. Kalau serakah maka silakan berhadapan dengan aturan. Jadi perlakuannya sama,” kata Jumhur.

Ia juga mengutip pernyataan Mahatma Gandhi, “Bumi ini mencukupi semua kebutuhan manusia, tetapi tidak mampu mencukupi kerakusan manusia.” Menurutnya, pesan tersebut masih sangat relevan di tengah tantangan pembangunan saat ini, ketika dunia usaha dituntut menjadikan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Jumhur mengakui bahwa industri ekstraktif berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, setiap kegiatan usaha harus dibarengi dengan upaya memulihkan dan menjaga kualitas lingkungan.

Menurut dia, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan wajib mereklamasi lahan bekas tambang, menanam kembali pohon, serta mengelola limbah cair maupun limbah lainnya secara bertanggung jawab. Upaya tersebut memang membutuhkan biaya, tetapi sekaligus membuka peluang terciptanya green jobs atau pekerjaan hijau.

Selain itu, Jumhur mengingatkan bahwa dunia usaha Indonesia kini tidak dapat dipisahkan dari standar internasional yang semakin menekankan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.

Karena itu, investasi pada pengelolaan lingkungan juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan.

“Jadi biaya untuk mengelola lingkungan itu jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk menyelamatkan bumi. Kebijakan ini berlaku bagi semua,” tegasnya.

KLH/BPLH menilai komitmen dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya diperlukan untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha, peningkatan daya saing, serta terwujudnya pembangunan Indonesia yang lebih hijau.[]

Comment