Mewujudkan Perekonomian Sesuai Syariah

Opini604 Views

 

 

 

Oleh : Fina Fauziah, Aktivis Muslimah

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Untuk meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, Koperasi Syariah berbasis Mesjid, perlu dikembangkan.

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, membuka acara Musyawarah anggota tahun buku 2022 koperasi Baiturrahim Syariah Indonesia, yang pada awal berdirinya dimulai dari menghimpun iuran jamaah mesjid Baiturrahman Desa Sayati kecamatan Margahayu. Mengingat mayoritas penduduk Kabupaten Bandung 98% muslim, potensi dari pergerakan ekonomi berbasis mesjid ini sangatlah besar.

Bupati menekankan perlunya dibuat kajian untuk menjadi program kebijakan pemerintah ke depan dan di setiap desa minimal ada 1 saja koperasi syariah berbasis mesjid.

Bermunculan di negeri-negeri Muslim lembaga-lembaga yang menyebut dirinya islami, seperti bank syariah, penggadaian syariah, asuransi syariah, dan koperasi syariah. Tapi, kalau dilihat lebih dalam, mekanisme yang dijalankan masih bertentangan dengan syariah Islam dan masih bercampur dengan sistem ekonomi kapitalisme Barat.

Lembaga itu bermuamalah tidak sesuai syariah, yaitu, akad yang dijalankan bathil, transaksi mengandung ribawi, dan bertentangan dengan syirkah dalam Islam. Ditambah lagi bank-bank yang diklaim syariah tetap berjalan dengan ribawi, sekalipun mereka menamakan bagi hasil.

Faktanya, bukan bagi hasil tetapi menambahkan uang sebagaimana bunga yang ada di bank-bank konvensional. Di dalam sistem ekonomi Islam, bagi hasil (mudarabah) adalah bagi untung dan bagi rugi. Tetapi, di bank-bank syariah, bagi hasil hanya bagi untung tidak bagi rugi. Lantas apa bedanya hal itu dengan bunga bank? Seolah-olah bank syariah hanya mengubah diksi bunga bank dengan diksi bagi hasil.

Syariah Islam telah melarang secara tegas riba, berapa pun jumlahnya baik sedikit maupun banyak. Harta hasil riba jelas hukumnya haram. Hal ini menegaskan, ekonomi syariah tidak bisa diterapkan dalam bingkai sistem ekonomi kapitalisme. Kerena yang ada bukan penerapan syariah, tapi pengaburan nama syariah demi menarik pasar nasabah yang mayoritas Muslim.

Jika sistem ekonomi Islam diterapkan, maka seharusnya diterapkan dalam institusi yang menerapkan syariah secara kaffah, yaitu, Sistem Islam. Sistem Islam memiliki ekonomi yang kuat karena bebas riba dan pembagian harta kepemilikan jelas.

Harta kepemilikan umum akan dikelola negara untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Berbeda dengan sistem kapitalisme, harta kepemilikan umum hanya dikuasai segelintir kapitalis, inilah yang menyebabkan keterpurukan ekonomi.

Fasafah ekonomi Islam berpijak pada upaya untuk menjalankan aktivitas ekonomi dengan perpegang pada perintah dan larangan Allah dan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh hukum- hukum syariah sebagai suatu aturan agama yang mengikat, sesuai dengan Firman Allah SWT:

“Apa saja yang telah Rasul bawa untuk kalian ambillah. Apa yang telah Dia larang atas kalian , tinggalkanlah.” (QS.Al-Hasyr 59: 7). Selain itu, harus menyadari bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang riil hanya bisa di wujudkan dalam sistem khilafah. Karena penerapan sistem ekonomi Islam berkaitan dengan sistem lainnya terutama sistem politik Islam. Wallahu alam bisshowab.[]

Comment