Muslim Arbi: Penunjukan Plt Gubernur Polri Aktif, Cahyo Mau Desain Kekacauan?

Berita1454 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2018 baru di bulan Januari tetapi aroma ketegangan politik sudah sangat kental terasa. Hal ini dapat terlihat dengan jelas, usulan Mendagri, Cahyo Kumolo kepada Presiden Jokowi agar Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara diisi oleh anggota Polri Aktif. 
Dua nama yang di sodorkan Cahyo, mantan Sekjen PDIP itu adalah adalah, Irjen Polisi Muhammad Iriawan untuk Jawa Barat dan Irjen Polisi Martuani Sormin untuk Sumatera Utara. 
Penunjukkan itu pun ramai dikritisi oleh berbagai kalangan. Tapi satu hal, apakah Mendagri dalam pengusulan dua pati Polri aktif itu tidak melanggar UU Kepolisian dan Permendagri? Apakah Mentri Cahyo tidak baca dua aturan di atas, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 28 ayat 3 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Juga, Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 4 ayat 2 Pelaksan tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemengrian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Jadi, jika di merujuk pada UU Kepolisian RI no 2/2002 dan Permendagri no 74/2016 di atas, maka penunjukan Pati Polri aktif sebagai Pelaksana Tugas Gubernur adalah pelanggaran UU dan pelanggaran permendagri yg kalau dilihat dari tahun lahir nya permendagri no 74 tahun 2016 itu, maka Pemendagri itu di buat oleh Mentri Dalam Negeri Cahyo Kumolo sendiri.
Lalu muncul pertanyaan, mengapa Mentri Cahyo nekat lakukan penunjukan Plt Gubernur Polri aktif? Ada beberapa dugaan bisa saja terjadi. 
Pertama, Cahyo Kumolo adalah Mantan Sekjen PDIP, dan kader partai sehingga seorang kader partai menurut perintah Ketua Umum, Megawati Sukarnoputeri, adalah Petugas Partai. Sebagaimana Megwati sering sebut Presiden Jokowi adalah petugas Partai. 
Logika nya, petugas Partai tentu siap melaksanakan perintah Ketumnya. Apakah, Mentri Cahyo berani lawan Ketum Partai nya? Rasa nya tidak mungkin. Dia bisa didepak dari kursi mentrinya, jika mbalelo (dissident).
Kedua, apakah ada ke khawatiran yang luar biasa dari PDIP, bahwa untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara, belum aman, sehingga ada Plt dari Polri yang harus menjadi Plt Gubernur?
Sehingga, penunjukkan Pati Polri itu dapat dianggap bisa menguntungkan PDIP? Atau apakah karena untuk Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam kaca PDIP sudah aman dan dijamin pasti menang, sehingga tidak perlu repot-repot turunkan Pati Polri? Karena di Jatim ada Gus Ipul dan di Jateng ada Ganjar yang incumbent.
Ketiga, apakah langkah Mendagri Cahyo itu, adalah pemetaan kekuatan PDIP untuk Pillres 2019? Karena Jawa Barat dan Sumetra utara itu adalah basis potensial untuk kemenangan Capres PDIP selain Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam meraih Suara Pilpres? 
Ke empat, apakah langkah Mentri Cahyo itu juga akan diaminkan dan menyetujui penunjukkan 2 Pati Polri aktif sebagai Plt Gubernur oleh Presiden Jokowi yang juga Kader dan Petugas Partai, bela Partai, Cagub dan persiapan untuk memenangkan pilpres 2019? Padahal Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak terdapat alasan kuat menunjuk Plt Gubernur. Tambahan pula, Plt Gubernur di tunjuk, bila Gubernur tersebut juga mencalonkan diri sebagai Cagub. Padahal Jawa Barat dan Sumatera Utara, Gubernurnya tidak calonkan diri. 
Meski Mendagri Cahyo, beralasan bahwa penunjukkan 2 Pati Polri aktif itu sebagai Cagub dengan alasan bahwa Plt Gubernur Aceh dan Sulawesi Barat juga pernah di lakukan, tetapi dalam kaca mata kekuatan isu dan kekuatan massa politik dan suara, untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak bisa dipakai. 
Alhasil, dari sejumlah cacatan di atas, tampaknya langkah Mendagri Cahyo Kumolo, itu blunder secara aturan, politik dan juga keamanan dan ketegangan di tahun 2018 ini. Apalagi jika, usulan Cahyo ini, nanti disetujui oleh Presiden Jokowi yang juga adalah Petugas Partai. 
Maka, apa yang dikhawatir kan sebagai Negara Partai tak bisa dielakkan. Sehingga, jangan salahkan sementara kalangan plesetkan NKRI akan menjadi Negara Kepartaian Republik Indonesia atau Negara Kepolisian Republik Indonesia.[]

Comment