Oleh : Melyanti, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Senin (13/6/2022) malam sekitar pukul 23.00 seorang pemuda berinisial R (25) seperti dikutip kompas.com, membakar rumah panggung milik orangtuanya. Sebelumnya, R sudah sering mengancam untuk membakar rumah kedua orang tuanya ketika ia tidak diberi uang untuk membeli narkoba.
Akibat ancaman itu, kedua orang tua R menuruti permintaan R lantaran takut rumahnya dibakar. Karena ia sudah sering meminta uang untuk membeli narkoba akhirnya orang tua R ini tidak memberikan. Inilah yang membuat R mengamuk hingga membakar rumah kedua orang tuanya. Akibat ulahnya ini warga sekitar panik karena hampir 45 menit api baru bisa dipadamkan dan rumah itu pun hangus terbakar.
Narkoba ini sangat berbahaya apalagi dikonsumsi secara terus menerus, sehingga akan merusak kesehatan fisik dan mental seseorang. Ketahuilah bahwa ketika seseorang mengonsumsi narkoba maka amalanya tidak akan diterima oleh Allah selama 40 hari. Ini sesuai dengan hadits yang berbunyi:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.
Artinya: “Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.”
Mengapa persoalan narkoba di negeri ini tidak pernah berujung meski sudah diberantas dan padahal jelas-jelas haram untuk meminumnya? Karena negeri ini masih berada dalam belenggu sistem kapitalisme yang menjalankan kehidupan hanya untuk materi bukan untuk mencari ridha Allah sehingga halal ataupun haram itu tidak dijadikan patokannya.
Kalau kita lihat faktanya, para penjabat yang seharusnya menjadi panutan bagi kita malahan ia ikut berpartisipasi alias mengkonsumsi narkoba.
Terkait hal ini, islam menerapkan aturan hidup bedasarkan aturan Allah, bukan aturan yang dibuat oleh manusia. Islam telahb tegas menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk pada diri manusia. Islam mengharamkan narkoba karena di dalamnya banyak kemudharatan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Sebagiaman firman allah di surah Al-Baqarah Ayat 168:
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Maka dari itu hanya aturan dari Allah saja yang bisa menyelesaikaan masalah ini bukan aturan manusia. Dengan aturan Allah, masalah ini akan cepat terselesaikan. Para pecandu dan pengedarpun tidak akan lagi mengualangi perbuatannya.
Saatnya kita kembali ke sistem islam sehingga kita selamat dunia dan akhirat.[]
Comment