Penulis: Devita Deandra | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Keputusan pemerintah menghapus fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi badan usaha seperti PT dan CV, yang kemudian dikenakan pajak penghasilan berdasarkan skema umum dengan tarif dasar mencapai 22 persen, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Sebagaimana disampaikan Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky, melalui akun TikTok wahyudi_almaroky pada Selasa (2/6/2026), persoalan utama bukan sekadar naik atau turunnya tarif pajak, melainkan untuk apa pajak tersebut dipungut.
Menurutnya, sekitar 82 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak, sementara Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah.
Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan fiskal negara. Di satu sisi, negara memang membutuhkan pemasukan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, pemasukan negara seharusnya tidak hanya bergantung pada pajak yang dibebankan kepada rakyat.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, pemerintah dinilai perlu lebih serius mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam sebagai sumber pendapatan negara.
Pengelolaan yang profesional, minim kebocoran, serta melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) secara optimal diyakini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kas negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kenaikan pajak terhadap badan usaha berpotensi meningkatkan biaya produksi barang dan jasa. Pada akhirnya, beban tersebut sering kali dialihkan kepada konsumen melalui kenaikan harga. Dengan kata lain, masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan perpajakan tersebut.
Pajak sebagai Sumber Pemasukan Utama dalam Sistem Kapitalisme
Sistem kapitalisme saat ini belum menjadikan pengurangan ketergantungan terhadap pajak sebagai prioritas. Padahal, ukuran kekuatan sebuah negara tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya penerimaan pajak, melainkan oleh tingkat kesejahteraan rakyatnya.
Negara yang kuat adalah negara yang mendapatkan dukungan rakyat karena mampu menghadirkan kesejahteraan, bukan karena terus-menerus membebani masyarakat dengan berbagai pungutan. Pemerintahan yang baik semestinya lebih banyak memberikan pelayanan dan kemudahan kepada rakyat daripada menarik beban ekonomi dari mereka.
Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang untuk mengurangi ketergantungan terhadap pajak.
Potensi minyak bumi, gas alam, batu bara, nikel, emas, tembaga, dan berbagai sumber daya lainnya dapat menjadi sumber pemasukan yang signifikan apabila dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal kemampuan, melainkan kemauan politik untuk menjadikan kekayaan alam sebagai tulang punggung pendapatan negara.
Jika tujuan yang ingin diwujudkan adalah pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance), maka fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada pengelolaan kekayaan alam dan potensi sumber daya nasional, bukan semata-mata meningkatkan pungutan pajak dari masyarakat.
Kembali pada Sistem Islam dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Menurut perspektif ekonomi Islam, salah satu sumber pemasukan negara yang sangat besar berasal dari harta milik umum, termasuk sumber daya alam yang memiliki cadangan melimpah. Di Indonesia, kekayaan tersebut mencakup minyak bumi, gas alam, batu bara, nikel, emas, tembaga, aluminium, hingga kawasan hutan yang luas.
Dalam konsep Islam, sumber daya alam yang termasuk kategori kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Hasil pengelolaannya digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan membiayai pelayanan publik.
Ekonomi Islam juga mengenal konsep istikhlaf, yaitu keyakinan bahwa seluruh harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dikelola sesuai syariat-Nya. Karena itu, setiap pemasukan maupun pengeluaran negara harus memiliki landasan syar’i yang jelas.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Abdul Qadim Zallum tersebut, terdapat berbagai sumber pemasukan negara yang dapat menopang kebutuhan pemerintahan. Di antaranya adalah fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, harta milik umum, harta milik negara, usyur, hasil penyitaan harta yang diperoleh secara haram, rikaz dan tambang, harta tanpa pemilik, harta orang murtad, pajak, serta zakat.
Dalam ketentuan syariat Islam, pajak (dlaribah) bukanlah sumber pemasukan utama dan bukan pula sumber pendapatan tetap negara. Pajak hanya dipungut dalam kondisi tertentu, yaitu ketika kas negara kosong dan terdapat kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi demi kepentingan masyarakat.
Bahkan, pajak hanya dibebankan kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dan kebutuhan layaknya terpenuhi.
Besaran pajak pun ditentukan sesuai kebutuhan yang ada. Setelah kebutuhan tersebut tercukupi, pungutan pajak dihentikan dan tidak menjadi beban permanen bagi masyarakat.
Dengan banyaknya sumber pemasukan yang tersedia, negara diyakini memiliki kemampuan untuk mengelola urusan rakyat tanpa menjadikan pajak sebagai tumpuan utama.
Terlebih jika sumber daya alam yang melimpah dikelola secara mandiri dan tidak diserahkan kepada pihak swasta maupun asing yang berorientasi pada keuntungan semata.
Rasulullah ﷺ bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ: فِي الكَلَإِ، وَالمَاءِ، وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Konsep pengelolaan sumber daya alam dan sistem pemasukan negara sebagaimana diatur dalam syariat Islam tidak dapat diterapkan secara utuh dalam sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme.
Sebaliknya, Islam menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan negara.
Atas dasar itulah, gagasan negara yang tidak bergantung pada pajak bukan sekadar wacana. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariat dan didukung sistem pemerintahan Islam, konsep tersebut diyakini dapat diwujudkan secara nyata demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.[]












Comment