Negara Rugi 300 Triliun Akibat Tata Kelola Kapitalisme

Opini367 Views

 

Penulis: Reni Rosmawati
| Pegiat Literasi Islam Kafah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto yang diwakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan jajarannya, Senin (6/10/2025), melakukan penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari enam smelter ilegal kepada PT Timah Tbk.

Acara yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu merupakan langkah pemerintah untuk memulihkan kerusakan negara akibat praktik tambang ilegal.

Nilai sitaan dari enam smelter tersebut diperkirakan mencapai Rp6–7 triliun. Nominal itu seperti ditulis Tempo.co (7/10/2025), belum termasuk unsur tanah jarang (rare earth/monasit) yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Presiden Prabowo, seperti dilansir Tempo.co (7/10/2025), menyebut bahwa berdasarkan laporan Aparat Penegak Hukum (APH), terdapat 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia yang mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Karena itu, aktivitas tambang ilegal harus segera dihentikan sebab mencerminkan kebocoran besar terhadap kekayaan negara.

Adapun menurut data Bareskrim Polri per 16 Oktober 2025, terdapat 1.517 tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, seperti ditulis CNBC Indonesia (21/1/2024), Cawapres Muhaimin Iskandar pada tahun 2024 menyebut terdapat 2.500 titik tambang ilegal yang tercatat di Kementerian ESDM.

Untuk mengatasi risiko penambangan ilegal, pemerintah juga telah mengesahkan kebijakan pengelolaan tambang sumur minyak oleh koperasi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Minerba.

Dalam aturan ini, koperasi sebagai pelaku ekonomi rakyat diberi izin mengelola tambang mineral dan batubara hingga 2.500 hektar.

Kini, setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak masyarakat yang diinventarisasi untuk dikelola koperasi, baik yang berbentuk UMKM maupun BUMD, seperti dilansir CNBC Indonesia (9/10/2025).

Marak Tambang Ilegal, Kok Bisa?

Fakta maraknya tambang ilegal hingga menyebabkan kerusakan dan kerugian negara semestinya tidak terjadi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi, yakni hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun kenyataannya, masih suburnya praktik tambang ilegal membuktikan bahwa regulasi yang ada tidak efektif memberantas para penambang nakal.

Penindakan biasanya hanya menyasar pelaku lapangan, sementara para pemain besar di balik aktivitas tambang ilegal kerap lolos dari jerat hukum.

Kepala Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, seperti ditulis CNBC Indonesia (16/10/2025), mengungkapkan bahwa maraknya penambangan ilegal tidak lepas dari adanya backing dari oknum aparat, tokoh masyarakat, hingga orang partai.

Menurutnya, penegakan hukum tidak akan maksimal selama keterlibatan oknum-oknum tersebut masih terjadi.

Melihat kondisi tersebut, jelas bahwa penambangan ilegal tak akan bisa dihentikan dengan sekadar perampasan aset atau penyerahan wewenang pengelolaan tambang kepada koperasi.

Koperasi tidak memiliki kapasitas teknis dan modal yang cukup untuk mengelola pertambangan berskala besar. Pengelolaan tambang memerlukan keahlian, teknologi, sumber daya manusia terlatih, serta modal yang besar.

Akhirnya, tetap saja dibutuhkan pihak ketiga (korporasi), yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Untuk menuntaskan masalah tambang ilegal, pemerintah perlu melakukan langkah tegas, mulai dari menutup seluruh praktik tambang ilegal, memburu para mafia di baliknya, hingga memberikan sanksi berat yang menjerakan.

Di sisi lain, negara juga harus mengelola seluruh sumber daya alam (SDA) sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertambangan dalam Islam

Dalam perspektif Islam, tambang merupakan bagian dari sumber daya alam yang diciptakan Allah untuk kemaslahatan umat. Status kepemilikan tambang adalah milik umum karena kapasitasnya yang melimpah. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Atas dasar hadis tersebut, Islam menegaskan bahwa tidak boleh ada privatisasi atau swastanisasi terhadap pengelolaan tambang. Meski tambang kecil boleh dikelola oleh masyarakat, negara tetap harus hadir sebagai penanggung jawab, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

“Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik…”

Tambang berskala besar hanya boleh dikelola oleh negara atas nama umat. Hasilnya wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh negara tidak hanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang luas.

Apabila tambang sudah terlanjur dikuasai swasta, negara wajib mengambil alih kembali sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. Beliau pernah mencabut izin tambang garam yang sebelumnya diberikan kepada Abyadh bin Hammal setelah mengetahui tambang tersebut memiliki cadangan yang sangat besar.

Islam tidak akan membiarkan praktik tambang ilegal tumbuh subur. Jika ada pihak yang melanggar, izinnya akan dicabut, asetnya disita, dan pelakunya ditindak tegas. Sistem Islam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umat, bukan segelintir elite atau korporasi.

Dengan penerapan konsep Islam secara kaffah, kekayaan alam akan terdistribusi merata dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Wallahu a‘lam bish-shawwab.[]

Comment