![]() |
| Proyek pembangunan desa tanpa papan nama.[Hadi/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNG KIDUL – Sangat ironis, di tengah kemerdekaan pers yang dijamin Undang-undang pers, tindak arogan dan tidak menyenangkan terhadap insan pers kembali terjadi. Sangat disayangkan bahwa yang melakukan tindakan tersebut salah satu penyelenggra Pemerintah Desa.
Arogansi dan sikap tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum Lurah berinisial TJW tersebut menimpa Hadi Nuriansah yang secara syah tercatat sebagai koresponden dan atau wartawan radarindonesianews.com untuk wilayah Gunungkidul, Jawa Tengah. Peristiwa terjadi saat Hadi Nuransah hendak mengkonfirmasi perihal pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kejadian tidak menyenangkan yang dialami Hadi Nuriansah langsung disampaikan ke redaksi radarindonesianews.com yang berkantor pusat di Jl. Taman Malaka Selatan, No.K2/9 Pondok Kelapa Jakarta Timur.
“Ada seorang lurah ketika saya datang menanyakan terkait proyek desa malah saya di usir. Saya dianggap tidak sopan. Saya td datang baik-baik hanya untuk konfirmasi, ketika saya tanyakan terkait anggaran dia malah seolah-olah menuduh saya wartawan abal-abal pake menanyakan surat kelayakan sebagai jurnalis, saya suruh tlp ke redaksi malah teriak-teriak nuduh saya yang tidak-tidak.” Ujar Hadi kepada Furqon Bunyamin Husein, pemimpin redaksi radarindonesianews.com, Selasa (8/8/2017)
Oknum Lurah tersebut tambah Hadi, masih saja arogan dengan sikapnya itu meskipun dirinya telah menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan.
Kepada redaksi, Hadi meminta saran terhadap perlaku oknum Lurah tersebut. Pemimpin redaksi menyarankan untuk kembali menemui dan menanyakan proyek pekerjaan tanpa papan nama tersebut kepada oknum Lurah secara baik-baik.
Tim radarindonesianews.com menghubungi Drs Sujarwo, M.Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Gunungkidul via telpon yang kebetulan sedang berada di luar kantor.
“Padahal saya sudah kulo nuwun terus memperkenalkan diri, Seharusnya beliau sebagai pejabat publik tidak bersikap arogan dan seharusnya menjelaskan terkait proyek tersebut bukan malah bersikap tidak baik pada wartawan dengan alasan yang tidak tepat dan nada yang keras, setelah kejadian itu saya segera melaporken ke inspektoratdaerah kabupaten Gunungkidul, Rabu (9/8/2017) untuk segera di periksa atau mengaudit terkait proyek tersebut.” Ujar Hadi.
Drs. Sujarwo, M.Si, Kepala Inspektorat langsung menanggapi dan mengatakan, “Ini menjadi masukan bagi kami, supaya kami dapat merespons secara cepat dan tepat terkait kejadian ini”
Keesokan harinya, Rabu (9/8/2017), Hadi Nuriansah, sebagaimana saran redaksi, untuk kali kedua menemui oknum Lurah itu. Kembali, oknum Lurah tersebut berlaku arogan dan tidak memahami Undang -undang Pers No.40 Tahun 1999.
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan Hak Asasi Manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. KETENTUAN PIDANA Pasal 18.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat. (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Perilaku arogan oknum Lurah tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud dan tujuan sebagaimana pasal 1 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.[]










Comment