Oleh: Lilik Solekah, S.HI, Ibu Peduli Generasi
_______
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Terkait dengan perubahan pakaian adat sebagai alternatif seragam sekolah dengan diterbitkannya secara resmi Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan pakaian adat menjadi seragam sekolah berlaku mulai 7 September 2022.
Namun kebijakan tersebut kemudian menuai berbagai polemik di masyarakat.
Praktisi Pendidikan pada Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara, Kristianus Mote menganjurkan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kebijakan Kemenristek RI tentang aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah, memang sebuah tindakan nyata yang tepat,” katanya seperti dikutip deli.suara.com (30/10/2022).
Prsoalan pelik lanjutnya bisa muncul karena tidak semua daerah memiliki pakaian adat yang tepat yang sesuai dijadikan seragam sekolah.
“Di antaranya, Pakaian Adat Daerah Pegunungan Tengah Papua yang disebut “Koteka” dan “Moge” yang tidak dikukuhkan menjadi pakaian adat dengan beberapa pertimbangan.
Pemerintah mempunyai alasan tersendiri menerbitkan peraturan tentang seragam sekolah tersebut yang dianggap memiliki beberapa tujuan, yakni meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa, menanamkan nasionalisme, serta menumbuhkan persatuan dan kesatuan.
Namun mari kita cermati aturan dan tujuan diberlakukannya aturan tersebut. Akan kita temukan ada beberapa hal yang perlu kita kritisi. Benarkah dengan berpakaian adat itu mampu menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh? Seberapa penting aturan itu diterapkan?
Pertama bahwa aturan itu mampu memupuk rasa persatuan dan kesatuan hemat penulis tidak akan bisa terjadi, yang ada justru ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah sebenarnya akan memicu ketidaksetaraan antar siswa. Ganatisme golongan, daerah, suku, sehingga akan menambah perpecahan.
Mengingat saat tanding bola antar sekolah saja bisa terjadi kericuhan maka berbeda pakaian pasti akan lebih memudahkan mengkotak-kotak bahwa itu bukan dari daerah saya maka bukan teman saya.
Selain itu meski dalam Permendikbud Ristek menyebutkan bahwa pemakaian pakaian adat harus memperhatikan hak siswa dalam menjalankan agama, tetapi benturan antara agama dan budaya perlu kita waspadai.
Di tengah maraknya islamofobia, ada potensi pihak-pihak tertentu akan mempersoalkan identitas agama seseorang jika ia memakai pakaian adat sesuai syariat Islam.
Sebagaimana kasus yang pernah terjadi, ada pihak yang mempersoalkan jilbab/gamis sebagai budaya Arab karena dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal. Dari sini sebenarnya adat itu boleh asal tidak keluar dari syariat Islam. Berarti patokan utama adalah aturan pembuat manusia itu sendiri yang harus dijalankan. Dari sini anggapan bahwa dengan berpakaian adat itu mampu memupuk rasa kesatuan dan persatuan telah terpatahkan alias tidak benar 100%.
Kedua, apakah sebegitu penting aturan pakaian adat ini diluncurkan? Jika melihat dari tidak akan mampu mempersatukan penerus bangsa juga kita lihat kondisi mereka saat ini yang degradasi moral / amoral masih banyak, bahkan tak henti media masih memberitakan kaum pelajar tawuran, kaum pelajar menjadi gangster, itu semua tak lain ada hal besar yang seharusnya pemerintah upayakan dengan sungguh sungguh apa akar masalahnya sehingga menemukan obat untuk permasalahan tersebut.
Bukankah tujuan utama pendidikan adalah membentuk generasi berkarakter mulia dan berkepribadian yang baik? Dalam pandangan Islam, kepribadian itu dibentuk dari pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga seluruh elemen pendidikan mulai dari guru, siswa, karyawan hingga pemerintahan sudah seharusnya terikat dengan hukum syara’.
Dalam Islam, pendidikan sendiri merupakan ujung tombak negara. Jika generasi muda rusak, maka sebaik apapun perekonomiannya,sebaik apapun kecanggihan teknologinya, tetaplah negara tidak akan memiliki SDM unggul dan berakhlak mulia.
Maka dari itu, menangani masalah pendidikan haruslah dimulai dari permasalahan mendasar pendidikan, yaitu menata ulang paradigma serta visi misi pendidikan sebagai pencetak generasi unggul dan beradab.
Inilah kunci permasalahan pendidikan yang wajib dituntaskan oleh negara. Sistem pendidikan sekuler hari ini benar-benar telah gagal membangun visi misi tersebut.
Oleh sebab itu, pendidikan memerlukan sentuhan Islam untuk memformat ulang sistem pendidikan agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Jika masalah karakter dan kepribadian generasi tuntas, barulah bicara perkara cabang lainnya.wallahu a’lam bishawab.[]









Comment