Partai Gerakan Rakyat Dideklarasikan di Jakarta, Syahrin Hamid Jadi Ketum

Politik98 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (18/1/2026).

Dalam munas tersebut Syahrin Hamid ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah nasional yang dihadiri perwakilan daerah dan jajaran pimpinan organisasi dari berbagai wilayah.

Rakernas ini sekaligus menandai pernyataan politik perdana Partai Gerakan Rakyat setelah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik.

Dalam pernyataan sikapnya, Partai Gerakan Rakyat menegaskan penolakan terhadap wacana penunjukan kepala daerah melalui mekanisme DPRD. Partai ini menyatakan tetap berpihak pada prinsip demokrasi langsung sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah.

Rakernas pertama Partai Gerakan Rakyat juga dihadiri Anies Baswedan yang membuka secara resmi kegiatan tersebut. Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu menarik perhatian peserta Rakernas, terutama kalangan muda, mahasiswa, dan kelompok terpelajar yang selama ini dikenal sebagai basis pendukung gagasan-gagasan perubahan.

Selain Anies Baswedan, sejumlah tokoh yang sebelumnya tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024 turut hadir. Di antaranya Muhammad Syaugi Alaydrus, Deputi Disabilitas Surya Tjandra, eks Dewan Pakar Timnas AMIN Saut Situmorang, serta Juru Bicara Timnas AMIN, Sulfikar Amir.

Usai deklarasi, Partai Gerakan Rakyat menyatakan akan segera menyiapkan langkah-langkah organisatoris. Fokus utama diarahkan pada pembentukan kepengurusan pusat dan daerah, pemenuhan persyaratan administrasi, serta pengurusan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

Partai ini menargetkan seluruh tahapan legalitas dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan hingga memperoleh pengesahan sebagai badan hukum partai politik.[]

Comment