![]() |
| Ketua DPP LAKRI DKI (kiri).[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kami berarap para kader PBB tidak terlalu cemas dan larut dalam kegalauan, masih ada harapan bagi partai berlambang bulan sabit dan bintang itu mampu lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Deikian ungkap Ical Syamsudin melalui Whatsapp, Sabtu (17/2/2018).
Ical menambahkan, mMeski KPU RI, Sabtu (17/2/2018) hari ini, telah mengumumkan 14 Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Sementara PBB dan partai lainnya dinyatakan tidak lolos dan tak memenuhi syarat karena terganjal syarat keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen kader untuk kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi di tiap provinsi seluruh Indonesia.
“Pasalnya, yang menyebabkan PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu Kabupaten saja, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua. Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan.” Ujar Ical.
Sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena telat kehadiran sejumlah anggota PBB yakni kurangnya enam orang anggota pengurus yang ada di Manokwari selatan, Papua
“Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos seperti yang diutarakan Ketua Umum PBB siang tadi.” Jelas Ical.
Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019. Disebabkan faktor ruang dan waktu karena kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan kala itu, ini fakta dan sebuah kewajaran, namun KPU tetap saja menolak.
Dinyatakan TMS oleh KPU RI, PBB akan ajukan Gugatan ke Bawaslu dan itulah Penyebab PBB Dianggap TMS oleh KPU RI14 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu, tak khayal PBB Dianggap TMS
KPU lajut Ical, seolah menganggap Papua sebanding jarak dan waktu dengan Jakarta atau Pulau Jawa lainnya. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu, Aneh bukan?
“Ada apa ini? Masa hanya terpaut enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar lelucon yang berlebihan.” Sergahnya.
Sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja higga ditetapkannya TMS terhadap PBB, yakni pada hari Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu hari Senin (19/2/2018) mendatang.
Ical berhara Bawaslu berkenan untuk memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan segera dan bijak.
Dalam hal ini, Ical yang juga sebagai Keua Lakri DKI Jakarta ini berkeyakinan penuh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Nakhoda Kapal besar PBB tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti halnya pengalaman yang terjadi saat Pemilu 2014 silam. Itu pun Situasional dan bersifat terpaksa, apa boleh buat nemaksa bertindak untuk sebuah pelurusan dan keyakinan terhadap kehendak nurani.
“Saya nenghimbau keada segenap pimpinan, pengurus, kader dan simpatian PBB di seluruh pelosok daerah, provinsi dan pusat tetaplah berjibaku dan berbuat untuk rakyat menghadapi pemilu 2019 mendatang.” Tambah Ical.[GF]










Comment