Pelajar Pengedar Sabu dan Gagalnya Sekulerisme Jaga Generasi

Opini905 Views

Penulis: Siti Aminah | Aktivis Muslimah Kota Malang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba kembali menjadi sorotan. Dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (26) dan KF ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah.

Bandar atau pemasok barang haram tersebut hingga kini masih diburu aparat. Dari dua terduga pelaku, SH diketahui tidak bekerja, sementara KF masih berstatus pelajar.

Kasus serupa juga terjadi di Kendari. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pelajar berinisial HS (19) pada Senin, 30 Maret 2026. Petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di berbagai tempat sebagaimana diberitakan detikBali pada 2 April 2026.

Fenomena pelajar menjadi pengedar narkoba menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalis dalam menjaga generasi muda. Sistem ini telah menjauhkan pelajar dari agama, penjagaan akal, moral, dan perilaku yang benar.

Pendidikan sekuler liberal, ditambah penerapan hukum buatan manusia yang dapat diubah sesuai kepentingan, dinilai menjadi faktor yang membuat pelajar mudah terjerumus pada aktivitas melanggar hukum.

Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki fungsi membentuk pribadi generasi sebagai hamba Allah yang saleh, muslih, dan berkepribadian Islam. Sistem pendidikan Islam dirancang untuk membentuk generasi muda beriman, bertakwa, cerdas, dan berprestasi.

Generasi tidak hanya didorong unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga kokoh dalam akidah serta memahami syariat Islam secara menyeluruh.

Pendidikan dalam Islam dibangun di atas aqidah. Seluruh kurikulum diarahkan untuk menanamkan pemahaman Islam sejak dini agar lahir pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah/syakhshiyah) yang Islami.

Pemuda dididik agar menjadikan Islam sebagai landasan dalam setiap tindakan dan pemikiran, termasuk daalam hal menaati hukum syariat serta memahami ajaran Islam secara mendalam.

Selain itu, pendidikan Islam tidak memisahkan ilmu agama dan ilmu umum. Sains, teknologi, matematika, dan disiplin ilmu lainnya diajarkan seiring dengan pemahaman syariat yang kuat. Dengan konsep ini, generasi diharapkan mampu menjadi problem solver yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Pendidikan Islam menanamkan jiwa kepemimpinan dan dakwah. Pemuda didorong menjadi agen perubahan yang aktif menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dalam sejarah peradaban Islam, negara bahkan memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial.

Dengan sistem pendidikan seperti itu, diharapkan lahir generasi yang kuat, tangguh, dan tidak mudah tergoda melakukan perbuatan yang dilarang Allah, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Selain negara, keluarga memiliki peran besar dalam menjaga generasi. Orang tua dituntut bersungguh-sungguh mendampingi dan mendidik anak-anak dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang kokoh serta memberikan keteladanan yang baik.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang kondusif melalui penjagaan pergaulan serta penerapan amar makruf nahi mungkar.

Lingkungan sosial yang baik diyakini akan membantu menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkoba dan kriminalitas.

Di sisi lain, negara juga menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap pembuat, pengedar, maupun pengguna narkoba agar menimbulkan efek jera.

Dalam hukum Islam, pengedar narkoba dipandang telah melakukan kerusakan besar di muka bumi (fasad fil ardh) karena merusak akal dan menghancurkan generasi.

Narkotika memang tidak disebut secara spesifik dalam Al-Qur’an maupun hadits sebagai bagian dari pidana hudud. Karena itu, hukuman bagi pengedar narkoba masuk dalam kategori ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan beratnya ditentukan hakim atau penguasa berdasarkan tingkat bahaya perbuatannya.

Hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mulai dari cambuk, denda, penjara, hingga hukuman mati bagi bandar besar yang dianggap menyebabkan kerusakan luas di masyarakat.

Sebagian ulama memandang hukuman mati dapat diterapkan atas dasar fasad fil ardh dan siyasah syar’iyyah, yakni kebijakan penguasa demi melindungi kemaslahatan umum dan menghentikan kejahatan yang merusak generasi.

Secara hukum, narkotika juga dianalogikan dengan khamar karena sama-sama memiliki sifat memabukkan dan merusak akal.

Karena itu, pengedar narkoba dipandang lebih berbahaya karena menjadi sumber penyebaran zat haram yang merusak masyarakat.

Dengan kurikulum pendidikan berbasis aqidah Islam yang kuat, dukungan keluarga dan masyarakat, serta penerapan hukum yang tegas, kejahatan narkoba diyakini tidak akan mudah menjamur, apalagi sampai merusak generasi muda.[]

Comment