Penulis: Dian Isbandiah | Pengusaha Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan perdagangan internasional Indonesia kembali memantik perdebatan publik. Melalui kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ATR) dengan Amerika Serikat, muncul klausul yang disebut-sebut memberi pelonggaran terhadap aturan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Negeri Paman Sam, mulai dari kosmetik hingga alat kesehatan.
Seperti diberitakan sejumlah media nasional, dalam kesepakatan tersebut terdapat wacana pengakuan terhadap label halal dari lembaga sertifikasi di Amerika Serikat tanpa harus melalui proses verifikasi penuh oleh otoritas halal Indonesia.
Jika benar demikian, maka publik patut mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini dirancang untuk melindungi akidah umat, atau sekadar mengejar kepentingan perdagangan?
Secara faktual, wacana pelonggaran ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi dalam kebijakan publik. Di saat Indonesia tengah membangun ekosistem industri halal nasional yang kuat, pengecualian terhadap produk negara tertentu justru berpotensi membuka celah yang mengikis kedaulatan halal itu sendiri.
Pertama, terkikisnya kedaulatan standar halal. Bagaimana mungkin negara yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan hukum dapat menjadi rujukan standar halal bagi masyarakat Muslim Indonesia?
Jika verifikasi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga di luar negeri, maka kontrol negara terhadap standar halal menjadi semakin lemah.
Kedua, materi ditempatkan di atas nilai spiritual. Kebijakan semacam ini seakan mengonfirmasi bahwa pertimbangan ekonomi sering kali lebih dominan dibandingkan kepentingan menjaga syariat.
Dalam praktik ekonomi global saat ini, halal-haram kerap dipandang sekadar aspek teknis perdagangan yang bisa dinegosiasikan ketika berhadapan dengan investasi dan arus ekspor-impor.
Ketiga, ancaman terhadap produk yang digunakan sehari-hari. Halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga produk yang menempel pada tubuh seperti kosmetik serta alat medis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Pelonggaran standar berpotensi membuka peluang masuknya unsur yang meragukan bahkan najis tanpa proses penyaringan yang memadai.
Keempat, cengkeraman kapitalisme sekuler.
Kebijakan semacam ini tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi global yang berwatak kapitalistik dan sekuler, yakni memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik.
Dalam paradigma ini, keuntungan materi menjadi tolok ukur utama keberhasilan. Akibatnya, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai penjaga ketakwaan umat, melainkan sekadar hambatan administratif yang harus disederhanakan demi kelancaran perdagangan.
Kelima, komodifikasi agama. Ketika standar halal dapat dinegosiasikan di meja diplomasi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah komodifikasi nilai-nilai agama. Syariat yang seharusnya menjadi pedoman hidup umat justru diperlakukan sebagai variabel yang bisa disesuaikan dengan kepentingan korporasi global.
Dalam situasi seperti ini, negara berpotensi bergeser dari pelindung rakyat menjadi fasilitator kepentingan pasar.
Pemimpin sebagai Penjaga Akidah
Dalam pandangan Islam, urusan halal dan haram bukan sekadar pilihan konsumen atau persoalan administrasi negara. Ia merupakan bagian dari penjagaan iman dan ketakwaan umat.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus urusan rakyatnya. Tanggung jawab itu tidak hanya mencakup keamanan dan kesejahteraan, tetapi juga memastikan bahwa kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, termasuk dalam urusan konsumsi dan perdagangan.
Standar halal seharusnya ditentukan oleh otoritas yang memiliki kompetensi syariat dan integritas keilmuan, bukan oleh mekanisme kompromi dalam perjanjian dagang internasional.
Kembali pada Standar Sang Pencipta
Agar tidak terus berada dalam dilema antara kepentingan ekonomi dan ketaatan syariat, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas.
Pertama, menjaga kedaulatan penuh standar halal. Negara harus memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di pasar domestik melalui proses verifikasi yang sesuai dengan ketentuan syariat dan berada di bawah pengawasan otoritas halal nasional.
Kedua, membangun politik luar negeri yang mandiri. Kerja sama ekonomi dengan negara mana pun seharusnya tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi keyakinan mayoritas rakyat.
Ketiga, membangun sistem ekonomi yang berpihak pada nilai-nilai keimanan. Kebijakan ekonomi semestinya tidak semata mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga mengarah pada tercapainya keberkahan dan kemaslahatan.
Keempat, meneguhkan fungsi pemimpin sebagai perisai (junnah). Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu laksana perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim).
Sebagai perisai, negara berkewajiban menyaring setiap produk yang masuk ke pasar domestik dengan filter syariat yang ketat, bukan sekadar pertimbangan keuntungan ekonomi.
Kelima, menegaskan kedaulatan hukum syara’. Keputusan halal dan haram pada hakikatnya merupakan hak prerogatif Allah SWT. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21).
Menyerahkan standar halal kepada lembaga di negara yang tidak menjadikan syariat sebagai rujukan tentu berpotensi mengaburkan batas antara yang halal dan yang haram.
Pelonggaran sertifikasi halal atas nama diplomasi perdagangan seharusnya menjadi alarm bagi umat dan para pengambil kebijakan.
Sudah saatnya negara kembali menempatkan syariat sebagai standar utama dalam pengaturan kehidupan publik, sehingga negara tidak hanya berfungsi sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai penjaga agama dan kedaulatan umat.[]














Comment