Pemkab Nias dan 2 Desa Binaannya Terima Penghargaan Informatif dari KI Sumut

Daerah, Kep. Nias192 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, MEDAN – Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Nias menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (18/12/2025).

Atas capaian tersebut, KI Sumut juga memberikan Achievement Person kepada Pemerintah Kabupaten Nias yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah, Medan, Sumatera Utara.

Di samping itu, desa binaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias, yakni Desa Hiligodu Tanose’o Kecamatan Hiliduho, dan Desa Umbu Kecamatan Gido juga turut menerima penghargaan dengan predikat Informatif pada kategori Pemerintah Desa.

Foto : Kepala Desa Umbu Kecamatan Gido, Frisman Waruwu (kiri) dan Kepala Desa Hiligodu Tanose’o Kecamatan Hiliduho, Marinus Mendrofa (kanan) saat menerima penghargaan desa informatif dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara

Kepala Diskominfo Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai mengungkapkan bahwa penilaian yang dilakukan KI Sumut telah melalui sejumlah tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang berlangsung sejak Agustus 2025.

“Proses tersebut mencakup tahapan verifikasi, pembobotan, persentasi oleh masing-masing badan publik hingga visitasi ke badan publik,” ungkap Chris kepada radarindonesianews.com.

Ia juga menyampaikan, raihan ini tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Bupati Nias Ya’atulo Gulo dan Wakil Bupati Nias Arota Lase selaku pembina Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sekretaris Daerah Samson P. Zai yang bertindak sebagai atasan PPID.

“Ini merupakan hasil dari komitmen kita bersama, Pemerintah Kabupaten Nias, organisasi perangkat daerah dan pemerintah desa dalam mendorong keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Marinus Mendrofa atas capaian tersebut menyampaikan terimakasih kepada Diskominfo Kabupaten Nias yang telah membimbing pihaknya melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Lebih lanjut dikatakan Marinus, penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat desa sangat penting. Menurutnya hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi.

“Melalui platform digital atau website desa, kita menyediakan data serta informasi penting secara transparan kepada masyarakat, seperti data APBDesa, program pembangunan, dan layanan publik. Kedepan kita akan terus berbenah guna mendukung tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat, dan pencegahan korupsi,” pungkas Marinus.

Pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, peningkatan dinilai lebih signifikan, dari 23 kabupaten/kota pada 2024 menjadi 29 kabupaten/kota pada 2025.

Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi Sumatera Utara yang meraih predikat informatif meningkat dari 15 OPD pada 2024, menjadi 18 OPD pada 2025 dari total 33 OPD.

Sementara, pada tingkat pemerintahan desa, jumlah desa informatif meningkat dari 5 desa menjadi 7 desa.[]

Comment