RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi memilah, mengangkut, dan mengolah. Transformasi itu dibarengi dengan upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung inisiatif pemerintah pusat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal yang bergerak di sektor persampahan.
“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,” kata Pramono.
Menurut Pramono, perubahan sistem pengelolaan sampah diperlukan karena Jakarta sebagai kota global harus memiliki tata kelola lingkungan yang lebih baik. Pemerintah DKI kemudian menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar perubahan pola pengelolaan tersebut.
“Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” ujar dia.
Sejak 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu. Kebijakan itu diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap tempat pemrosesan akhir sekaligus mendorong pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah mengembangkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas RDF.
Pramono mengatakan, jika seluruh perencanaan berjalan sesuai target, persoalan neraca sampah Jakarta dapat ditangani pada 2028 dan Bantargebang diarahkan menuju kondisi zero dumping.
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Pramono.
Upaya pengurangan sampah juga dilakukan melalui peningkatan pemilahan di tingkat masyarakat. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta tercatat mencapai 23,14 persen.
Pemprov DKI mencatat terdapat 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk 2.247 bank sampah dan 31 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Sejumlah fasilitas tersebut telah mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100-150 ton per hari.
Selain membangun fasilitas, Pemprov DKI memperketat penegakan aturan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Pramono mengatakan pelaku usaha yang membuang sampah secara ilegal akan dikenai sanksi administratif.
“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” kata Pramono.
Menurut dia, sejumlah pelaku telah dikenai denda administratif Rp5 juta. Jika pelanggaran kembali dilakukan, pemerintah akan mempertimbangkan penutupan usaha.
Perlindungan Pekerja Informal
Transformasi pengelolaan sampah tersebut juga mencakup perlindungan terhadap pekerja informal yang selama ini berperan dalam rantai pengelolaan sampah.
Sejak 2017, Pemprov DKI memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran kepesertaan mereka.
Pada 2026, kata Pramono, Pemprov DKI mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk program tersebut. Ia berharap perlindungan bagi pekerja informal persampahan dapat terus dilanjutkan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat.
“Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” ujar Pramono.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan sosial. Perlindungan itu mencakup keselamatan kerja dan jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.
Pemerintah, kata dia, juga memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengapresiasi perubahan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan Jakarta. Ia menilai Jakarta memiliki peluang menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi.
Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap sampah yang berasal dari produk mereka.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus mendorong munculnya lapangan kerja hijau (green jobs) dan pengembangan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Jumhur.[]














Comment