Pemusnahan Barang Bukti Merek Lacoste Palsu, Kemenkum Tegaskan Negara Hadir Lindungi Kekayaan Intelektual

Hukum28 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan ratusan barang bukti hasil penanganan kasus pelanggaran merek Lacoste pada Senin (22/6/2026).

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual dan melindungi iklim investasi nasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Menurut dia, kemampuan suatu negara dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan reputasi merek menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan investor serta daya saing ekonomi.

“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir DJKI terus melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan layanan, penyempurnaan regulasi, transformasi digital, edukasi masyarakat, hingga penguatan penegakan hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan dipercaya dunia internasional.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan perwakilan Lacoste terkait dugaan pemalsuan merek. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dari hasil penyidikan, petugas menyita sebanyak 567 item produk yang diduga menggunakan merek Lacoste tanpa hak.

Barang-barang tersebut terdiri dari kaus, jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo shirt, hingga boxer.

Jika dihitung berdasarkan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.

“Nilai ini menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul apabila produk palsu tersebut beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah,” Ujarnya.

Menurutnya, merek bukan sekadar simbol atau identitas produk, melainkan representasi kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik merek dalam waktu yang tidak singkat. Karena itu, pemalsuan merek tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dirobek dan digunting agar tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan pemilik merek, pejabat Kementerian Hukum, dan sejumlah awak media.

DJKI juga mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restoratif setelah tercapai kesepakatan antara para pihak. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, seluruh barang bukti hasil pelanggaran dimusnahkan.

Selain menangani pengaduan pidana, Direktorat Penegakan Hukum DJKI menyediakan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual serta pemblokiran situs yang memperjualbelikan produk yang melanggar hak kekayaan intelektual. Setiap tahun, DJKI melakukan penutupan lebih dari 500 tautan yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.

DJKI mengingatkan bahwa pelanggaran merek merupakan delik aduan. Karena itu, partisipasi aktif pemilik merek dan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi kekayaan intelektual semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perlindungan hukum di Indonesia.[]

Comment