Penulis: Alfira Khairunnisa | Aktivis IDARI – Ikatan Daiyah Riau
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Angka tidak pernah berbohong, tetapi sering kali kita salah dalam membacanya. Ketika data menunjukkan adanya kasus HIV pada anak dan remaja, persoalannya bukan lagi sekadar statistik kesehatan. Ia menjadi alarm bahwa ada sesuatu yang perlu dibenahi dalam cara kita mendidik, melindungi, dan membangun lingkungan pergaulan generasi muda.
Namun, data juga harus dibaca secara utuh. Kementerian Kesehatan RI, sebagaimana dikutip dari laman resminya pada 25 Juli 2026, meluruskan informasi mengenai kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo. Sejak 2001 hingga Juni 2026, tercatat 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun.
Untuk kelompok usia 11–17 tahun, tercatat 60 kasus. Kemenkes juga menjelaskan bahwa meningkatnya temuan HIV tidak otomatis berarti penularan meningkat dalam proporsi yang sama, karena cakupan skrining dan layanan tes HIV semakin luas.
Fakta tersebut tetap menunjukkan bahwa HIV pada kelompok usia muda merupakan persoalan serius. Apalagi Kementerian Kesehatan memperkirakan terdapat sekitar 564 ribu orang yang hidup dengan HIV di Indonesia pada 2025. Hingga Oktober 2025, sebanyak 385.472 orang telah mengetahui status HIV-nya dan 259.719 orang menjalani terapi antiretroviral.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan HIV tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan medis. Ada dimensi perilaku, keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, dan nilai moral yang perlu dibicarakan secara bersamaan.
Fakta di Lapangan
Pertama, kasus yang ditemukan memang menunjukkan persoalan serius. Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni, sebagaimana dikutip Kemenkes, menjelaskan bahwa peningkatan temuan HIV di Sidoarjo berlangsung seiring semakin luasnya layanan deteksi dini.
Artinya, peningkatan angka temuan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai kenaikan penularan dengan besaran yang sama. Perluasan pemeriksaan membuat lebih banyak orang mengetahui status kesehatannya dan memperoleh akses pengobatan.
Kedua, kelompok anak dan remaja tetap membutuhkan perhatian. Dari 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun di Sidoarjo sejak 2001 hingga Juni 2026, Kemenkes mencatat 117 kasus pada kelompok usia 0–10 tahun dan 60 kasus pada usia 11–17 tahun.
Pada kelompok usia 11–17 tahun tersebut, empat kasus merupakan penularan dari ibu ke anak, sedangkan 56 kasus lainnya merupakan penularan horizontal dengan berbagai latar belakang faktor risiko.
Data ini memperlihatkan bahwa persoalan HIV pada generasi muda tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Pencegahan penularan dari ibu ke anak, deteksi dini, pengobatan, edukasi, penguatan keluarga, serta pencegahan perilaku berisiko harus ditempatkan dalam satu kerangka yang utuh.
Ketiga, pendidikan seksual menjadi salah satu pendekatan yang disuarakan pemerintah daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, sebagaimana dikutip KabarBaik.co pada 26 Juli 2026, menilai pendidikan seksual sejak dini penting untuk memberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan risiko penyakit menular seksual.
Namun, Emil juga menekankan pentingnya penguatan karakter serta nilai moral dan spiritual. Artinya, pendidikan mengenai seksualitas tidak semestinya hanya berhenti pada aspek biologis, tetapi juga perlu membentuk sikap dan tanggung jawab.
Di sinilah perdebatan mengenai solusi menjadi penting.
Di Mana Letak Kekeliruannya?
Pertama, persoalan HIV pada remaja tidak cukup dijelaskan hanya dari aspek medis.
Dalam perspektif Islam yang digunakan dalam tulisan ini, persoalan tersebut berkaitan pula dengan sistem sosial yang membentuk perilaku manusia.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dapat menyebabkan nilai halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan perilaku. Sementara kapitalisme dapat mendorong berkembangnya budaya konsumtif, hedonisme, industri hiburan, serta komersialisasi seksualitas.
Ketika agama tidak lagi menjadi kompas kehidupan, pergaulan bebas dapat dipandang sebagai urusan privat selama dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam kondisi demikian, HIV tidak semata-mata persoalan virus. Ada persoalan perilaku, lingkungan, pendidikan, keluarga, dan budaya yang harus dibenahi.
Kedua, penanganan HIV tidak boleh berhenti pada aspek kuratif.
Tes HIV, pengobatan antiretroviral, edukasi kesehatan, dan pencegahan penularan merupakan langkah penting. Kementerian Kesehatan sendiri menempatkan identifikasi kasus, perluasan pengobatan, dan penghapusan stigma sebagai bagian dari strategi mengakhiri AIDS pada 2030.
Namun, pendekatan medis harus berjalan beriringan dengan upaya membangun perilaku dan lingkungan sosial yang sehat.
Jangan sampai negara hanya sibuk menangani akibat, sementara faktor sosial yang mendorong munculnya perilaku berisiko kurang mendapat perhatian.
Dalam perspektif Islam, pencegahan tidak cukup berbicara tentang bagaimana mengurangi risiko setelah seseorang masuk dalam perilaku berisiko. Pencegahan juga harus dilakukan dengan membangun lingkungan yang mendorong manusia menjauhi perilaku tersebut.
Ketiga, kenaikan angka temuan tidak boleh dibaca secara serampangan.
Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa meningkatnya angka temuan HIV di Sidoarjo juga dipengaruhi semakin luasnya skrining.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kenaikan angka temuan otomatis berarti penularan meningkat dalam proporsi yang sama.
Namun, penjelasan mengenai perluasan deteksi juga tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan persoalan perilaku berisiko. Dua hal tersebut dapat berjalan bersamaan. Semakin banyak kasus ditemukan karena skrining semakin luas, sementara faktor risiko penularan tetap harus dicegah.
Kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak orang yang terdeteksi. Kita juga perlu bertanya mengapa penularan masih terjadi dan bagaimana mencegahnya sejak dari hulu.
Keempat, pendidikan seksual tidak boleh dilepaskan dari pendidikan karakter dan nilai moral.
Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, risiko HIV, dan penyakit menular seksual tentu memiliki manfaat dalam meningkatkan pengetahuan anak.
Namun, pendidikan tersebut idealnya tidak berhenti pada aspek biologis dan teknis.
Sebagaimana disampaikan Emil Dardak, edukasi perlu dibarengi penguatan karakter serta nilai moral dan spiritual.
Dalam perspektif Islam, pendidikan mengenai tubuh dan reproduksi semestinya terintegrasi dengan akidah, akhlak, dan fikih. Anak tidak hanya diberi pengetahuan mengenai risiko kesehatan, tetapi juga dibimbing memahami tanggung jawab moral, batas pergaulan, serta konsekuensi setiap perbuatan.
Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar membuat anak tahu bagaimana menghindari risiko, tetapi juga membentuk kesadaran agar ia mampu menjauhi perilaku yang berisiko.
Sistem Islam sebagai Jawaban Fundamental
Islam datang bukan sekadar untuk mengelola dampak kemaksiatan, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan melalui aturan kehidupan.
Pertama, sistem pergaulan Islam atau Nizam al-Ijtima’i yang bersifat preventif.
Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dengan batas yang jelas. Al-Qur’an memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menjaga pandangan dan kehormatan sebagaimana terdapat dalam QS An-Nur ayat 30–31.
Islam juga melarang mendekati zina sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Isra ayat 32.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dalam Islam tidak hanya dilakukan ketika masalah telah terjadi, tetapi dibangun sejak dari lingkungan sosial.
Kedua, penerapan uqubat sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.
Dalam fikih jinayah, zina termasuk perbuatan yang memiliki ketentuan sanksi. Zina bagi pelaku ghairu muhsan dikenai hukuman seratus kali cambuk berdasarkan QS An-Nur ayat 2, sedangkan pembahasan mengenai zina muhsan memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih berdasarkan hadis dan praktik hukum Islam klasik.
Sanksi tersebut dalam kerangka syariat dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan masyarakat.
Adapun persoalan pornografi, prostitusi, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya memiliki rincian hukum yang berbeda dalam fikih. Karena itu, penerapannya memerlukan pembahasan hukum yang rinci serta kewenangan lembaga peradilan yang sah.
Ketiga, sistem pendidikan berbasis akidah.
Sekolah tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan biologi reproduksi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa tubuh merupakan amanah Allah.
Anak diajarkan bahwa pergaulan memiliki batas, setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan manusia bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan Allah.
Dengan pendekatan demikian, pendidikan tidak berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi membentuk kepribadian.
Keempat, sinergi keluarga, masyarakat, dan negara.
Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam pembentukan karakter. Orang tua perlu menanamkan iman, memberikan keteladanan, mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, dan membangun komunikasi yang sehat.
Masyarakat dan sekolah juga memiliki peran menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.
Sementara negara memiliki tanggung jawab menciptakan kebijakan yang melindungi generasi, memperkuat layanan kesehatan, mencegah eksploitasi seksual, memberantas perdagangan manusia dan prostitusi, serta membangun ruang publik yang sehat.
Dengan demikian, pencegahan HIV tidak hanya diletakkan di pundak tenaga kesehatan.
Kembali Melihat Persoalan dari Hulu
HIV pada generasi muda adalah persoalan kompleks. Karena itu, obat dan tes tetap dibutuhkan untuk menangani aspek medis, tetapi pencegahan harus bergerak lebih jauh dengan menyentuh faktor perilaku, keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial.
Kementerian Kesehatan menempatkan edukasi, deteksi dini, pengobatan, serta penghapusan stigma sebagai bagian dari strategi penanggulangan HIV.
Namun, dalam perspektif Islam yang menjadi pijakan tulisan ini, semua itu belum cukup apabila pembentukan moral dan sistem sosial tidak diperkuat.
Persoalannya bukan semata-mata bagaimana mengobati mereka yang telah terinfeksi, tetapi bagaimana membangun generasi agar tidak mudah terjerumus pada perilaku berisiko.
Karena itu, sudah waktunya persoalan HIV dibaca secara lebih menyeluruh. Bukan hanya dari sisi virus dan pengobatan, tetapi juga dari sisi pendidikan, keluarga, budaya, moral, dan sistem sosial.
Pada akhirnya, tulisan ini berpandangan bahwa akar persoalan generasi adalah jauhnya manusia dari aturan Allah. Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah mengembalikan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, seraya tetap menghargai pendekatan medis dan ilmiah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Wallahu a’lam bishshawab.[]









Comment