Penulis: Puput Hariyani, S.Si | Business Woman
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan tinggi semestinya menjadi jembatan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, memperluas wawasan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat.
Menyusutnya subsidi negara di sektor pendidikan tinggi beriringan dengan meningkatnya biaya kuliah. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya di tengah jalan karena keterbatasan biaya. Fenomena ini tercermin dari tingginya angka mahasiswa yang putus kuliah dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagian besar kasus terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS), yakni mencapai 73,81 persen dari total mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama yang menghambat mahasiswa menyelesaikan studinya.
Tingginya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari minimnya dukungan negara terhadap pendidikan tinggi. Ketika subsidi pendidikan terus berkurang, kampus dituntut mencari sumber pembiayaan secara mandiri.
Bagi banyak perguruan tinggi, terutama PTS, pemasukan terbesar berasal dari uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa. Kondisi ini mendorong biaya pendidikan terus meningkat dan menjadi beban yang semakin berat bagi masyarakat.
Akibatnya, pendidikan tinggi seolah hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah harus berjuang lebih keras untuk mengakses pendidikan, bahkan tidak sedikit yang terpaksa menghentikan kuliah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme cenderung memandang pendidikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai layanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat diperjualbelikan.
Dalam paradigma ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator, sedangkan penyelenggara pendidikan didorong untuk mandiri secara finansial. Dampaknya, biaya pendidikan semakin bergantung pada kemampuan masyarakat untuk membayar, bukan pada kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negaranya.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga sarana membentuk generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, serta memiliki kepakaran di berbagai bidang kehidupan.
Oleh karena itu, pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, tidak boleh dikomersialkan.
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.
Setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi tanpa terhalang persoalan biaya. Dengan kebijakan seperti ini, hambatan ekonomi yang selama ini menjadi penyebab utama putus kuliah dapat dihilangkan.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam bersumber dari baitulmal yang memiliki berbagai pos pemasukan. Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada pungutan dari peserta didik.
Negara dapat mengalokasikan dana yang memadai untuk membangun sarana pendidikan, menggaji tenaga pendidik, menyediakan fasilitas penelitian, serta menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat.
Bahkan, keberadaan sekolah atau kampus swasta dalam islam tidak menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis. Lembaga pendidikan swasta dapat berdiri melalui skema wakaf dan tetap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat tanpa orientasi keuntungan.
Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti standar yang ditetapkan negara sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga dan merata.
Karena itu, tingginya angka putus kuliah saat ini seharusnya menjadi peringatan bahwa pendidikan tidak layak diserahkan kepada mekanisme pasar.
Selama pendidikan dipandang sebagai komoditas dan kampus dipaksa mencari pembiayaan secara mandiri, biaya kuliah akan terus menjadi hambatan bagi banyak generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Sebaliknya, ketika negara menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat dan menjamin penyelenggaraan pendidikan secara penuh, setiap warga negara akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Dengan demikian, pendidikan benar-benar menjadi sarana untuk mencetak generasi unggul sekaligus membangun peradaban yang maju.
Dalam perspektif Islam, karakter pendidikan yang mampu melahirkan generasi unggul dengan pembiayaan yang ditanggung negara hanya dapat terwujud ketika sistem kehidupan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment